Menhub Absen, Komisi V DPR Tunda Rapat Soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

4 hours ago 3

Jakarta - Komisi V DPR menunda rapat kerja dengan mitra terkait untuk membahas kecelakaan kereta api di Bekasi. Rapat ditunda usai Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tak hadir.

Ketua Komisi V DPR Lasarus menjelaskan bahwa Menhub telah mengirimkan dua surat terkait alasan ketidakhadiran dalam rapat yang rencananya dilakukan hari ini. Satu surat terkait alasan kesehatan Dudy, dan satu lagi karena proses investigasi KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) yang belum rampung sehingga meminta penjadwalan ulang rapat.

"Inti dari surat ini Kementerian Perhubungan minta penjadwalan ulang rapat ini," kata Lasarus di ruang rapat Komisi V DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2026).

Lasarus melanjutkan bahwa Dudy menyampaikan proses investigasi kecelakaan kereta tersebut masih berlangsung. Termasuk proses investigasi yang dilakukan kepolisian masih berjalan.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas mohon perkenan kiranya Bapak Pimpinan Komisi V DPR RI dapat menjadwalkan kembali rapat kerja dimaksud," ucap Lasarus membacakan surat dari Dudy.

Lasarus juga meminta pihak KNKT agar proses investigasi tidak berlangsung terlalu lama. Padahal, menurut dia, instrumen yang mendukung proses investigasi sudah tersedia.

"KNKT kita berharap pak karena alasan pak menteri (Menhub) ini karena hasil investigasi KNKT belom selesai saya juga bingung bapak kok lama banget investigasi ini, ini kan bukan pesawat yang meledak itu semua ada disitu kok Pak instrumennya," sebutnya.

Lasarus kemudian meminta persetujuan peserta rapat apakah rapat ditunda atau berlanjut mengingat sudah ada Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, yang mewakili. Namun mayoritas meminta penundaan sidang.

"Demi aturan rapat ini terpaksa kita tunda dulu ya. Teman-teman rapat ini kita tunda, saya ketok dulu ya," ujar Lasarus.

Tonton juga video "Waka Komisi V DPR Minta Perlintasan Kereta Sebidang Dievaluasi Total!"

(ial/knv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |