Masih Tentang Mario Dandy, Kini Kasus Pencabulan Diadili

2 weeks ago 7

Jakarta -

Mario Dandy Satriyo kembali diadili. Kini, dia menjalani persidangan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK pun turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

Sementara itu, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.

Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.

Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, AG melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi pun melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.

Mario Dandy Mulai Diadili

Kini, Mario Dandy mulai diadili dalam pencabulan terhadap AG. Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

"Betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto.

Dia mengatakan sidang terkait kesusilaan selalu digelar tertutup. Dia belum menjelaskan apakah Mario Dandy akan dihadirkan langsung di persidangan atau tidak.

"Sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Sebagaimana kita ketahui sidang perkara kesusilaan itu harus dilakukan tertutup," jelas dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |