Jakarta -
Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta hakim menghukum berat koruptor dengan kerugian mencapai ratusan triliun. Endang menganggap apa yang disampaikan Prabowo merupakan keinginan rakyat.
"Saya sangat mendukung dengan apa yang disampaikan Pak Prabowo, yang disampaikan beliau adalah sebagai representasi ungkapan masyarakat kita," kata Endang kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Endang menilai seluruh masyarakat turut berjuang dalam pemberantasan rasuah. Dia berharap kasus-kasus korupsi mengganjar pelaku dengan hukuman yang setimpal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan korupsi. Kita mengharapkan bahwa kasus-kasus korupsi akan mendapatkan vonis maksimal sesuai dengan kadar perbuatan dan dampak yang ditimbulkannya," kata dia.
Lebih lanjut, menurut Endang, masyarakat pun berharap kepada hakim atas putusan vonis yang adil, utamanya terhadap para koruptor.
"Oleh sebab itu, masyarakat mengharapkan hakim menjadi benteng terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Endang.
Sebelumnya, pernyataan Prabowo yang minta koruptor divonis 50 tahun itu diucapkan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12). Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin (30/12).
Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.
(fca/whn)