Belasan Mobil Disita KPK dari Rumah Japto Ketum Pemuda Pancasila

3 hours ago 2
Jakarta -

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno menjadi nama paling anyar terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Kediaman milik Japto telah digeledah tim penyidik KPK.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Lokasi penggeledahan berada di Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kegiatan itu telah berlangsung pada Selasa (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK belum memerinci hasil penggeledahan di rumah Japto. KPK juga belum menjelaskan keterkaitan Japto di korupsi Rita Widyasari.

Sejumlah barang bukti disita penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah Japto. Deretan barang bukti itu tengah dipelajari tim penyidik KPK.

KPK Sita 11 Mobil dan Valas dari Rumah Japto

Wakil Presiden RI Maruf Amin, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno saat menghadiri penutupan Musyawarah Besar (Mubes) X Pemuda Pancasila di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (28/10/2019). Mubes X Pemuda Pancasila bertema Foto: Japto Soerjosoemarno (Istimewa)

KPK mengungkap salah satu barang bukti yang digeledah dari rumah Japto ialah mobil. Jumlahnya ada 11 unit mobil dibawa pulang KPK.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tim KPK menggeledah rumah Japto pada Selasa (4/2). Selain mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.

"(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.

Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |