Kejagung Ungkap Peran Buron Tersangka Kasus Impor Gula Tom Lembong

2 hours ago 3

Jakarta -

Kejaksaaan Agung menangkap Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), buron kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan Ali sempat absen dalam pemeriksaan karena alasan sakit.

"Perlu kami sampaikan bahwa, beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan telah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan tetapi tidak hadir karena alasan sakit," kata Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Harli mengatakan Ali berperan mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110 ribu ton. Dia mengatakan persetujuan permohonan itu dilakukan tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang menjadi peran dari yang bersangkutan ya. Pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Dirut PT KTM mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110 ribu ton selanjutnya atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan yaitu tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT yang bersangkutan dengan surat persetujuan impor nomor 04 dan seterusnya, pada tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula," ujarnya.

Persetujuan impor gula yang diajukan Ali juga dilakukan tanpa ada rekomendasi Kementerian Perindustrian. Harli mengatakan Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag No 117 tahun 2015 yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan impor. Tentu importasi tersebut dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah," ujarnya.

Ali ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Kejagung menyebut Ali sempat menjalani perawatan di RSPAD Jakarta saat absen panggilan pemeriksaan.

"Dan juga setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dan pada malah hari ini yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Yang akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025," kata Harli.

"Dari berbagai informasi yang diperboleh bahwa yang bersangkutan ternyata sakit karena jantung dan dilakukan perawatan di RSPAD Jakarta. Oleh dokter diberi kesempatan, dilakukan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik setelah menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Adyaksa di Ceger," tambahnya.

Ali sempat berstatus buron Kejagung di kasus ini. Kejagung juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada Ali sebelum akhirnya ditangkap hari ini.

Kejagung sebelumnya telah mengungkap tersangka baru di kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka sebagai berikut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1).

Dalam kasus ini, Kejagung telah terlebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. Dengan adanya 2 tersangka baru, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:

1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016
2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
3. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
4. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
5. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
6. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
7. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
8. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
9. Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
10. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
11. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

(mib/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |