Kompolnas Bicara Reformasi Polri: Adanya Perkap HAM-Tunduk Peradilan Umum

2 weeks ago 7

Jakarta -

Komisioner Kompolnas Gufron mengatakan banyak kemajuan yang dicapai Polri sejak proses dan pasca-reformasi, di mana aparat kepolisian dituntut 'melek' hak asasi manusia (HAM) hingga dibuatnya aturan resmi terkait; serta polisi yang tunduk pada peradilan umum.

"Proses dan agenda reformasi Polri perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Di satu sisi, harus diakui sejak 1997 banyak kemajuan yang sudah dicapai, termasuk dalam isu hak asasi manusia. Polri menjadi lebih humanis dan adanya Perkap HAM menjadi salah satu tolok ukur capaian positif dari proses Reformasi Polri," kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2024).

Meski demikian, Gufron menilai Polri memang masih punya pekerjaan rumah (PR) yakni melanjutkan semangat reformasi. Gufron menuturkan kultur Polri perlu mengalami reformasi kultural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian masuknya materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan anggota, serta tunduknya anggota Polri pada peradilan umum. Meski di sisi lain, tidak dapat dipungkiri masih terdapat pekerjaan rumah untuk terus melanjutkan Reformasi Kultural Polri," sambung Gufron.

Selanjutnya dia menilai sejumlah capaian Polri di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengapresiasi Polri yang dinilai memperkuat penanganan kejahatan menyangkut perempuan dan anak, serta kejahatan perdagangan orang dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO).

"Demikian juga di bawah kepemimpinan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ada sejumlah capaian positif yang patut diapresiasi, salah satunya penguatan Polri dalam penanganan isu perempuan dan anak. Misalnya dengan peningkatan PPA dan TPPO dari unit menjadi direktorat di Mabes Polri. Hal ini menjadi terobosan positif dan nyata di tengah meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Gufron.

Gufron menyebut penguatan peran Polri dalam memberantas tindak pidana tak hanya menuai dukungan Kompolnas, tapi dari kalangan masyarakat yang memiliki fokus isu terkait. Dia berharap direktorat dan unit PPA/PPO dibentuk hingga di level polsek.

"Sebagai terobosan hal ini harus didukung, tidak hanya Kompolnas saja, tapi juga kelompok-kelompok lain di masyarakat yang memiliki perhatian dan mendukung upaya penguatan peran Polri. Diharapkan ke depan direktorat dan unit PPA dan TPPO tidak hanya dibentuk di semua polda dan polres, melainkan juga di semua polsek," tutur dia.

Lalu Gufron juga mengapresiasi pembentukan Kortas Tipikor. Dia berharap Kortas Tipikor dapat memperkuat sinergitas antarpenegak hukum yang menangani masalah korupsi di Indonesia.

"Capaian lain adalah di bidang penanganan korupsi, yaitu dengan dibentuknya Kortas Tipikor. Pembentukan ini Kortas tersebut juga perlu diapresiasi dan Kompolnas tentu saja sejak awal telah mendukung langkah terobosan tersebut guna memberantas kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ke depannya diharapkan menguatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas masalah korupsi di Indonesia," ungkap Gufron.

Di sisi lain Gufron juga mengomentari soal dua kasus menonjol belakangan yakni penembakan maut Kasat Reskrim oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan dan penembakan siswi SMK oleh anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Dia berpendapat cara Jenderal Sigit dalam merespons kedua kasus ini positif.

"Terkait dengan isu kekerasan polisi yang mencuat belakangan ini, respon Kapolri tentunya juga positif. Kapolri memberikan respon yang jelas dan tegas, bahwa jika ada anggota yang melanggar, akan segera ditindak tegas, sehingga tidak ada impunitas di tubuh Polri," ucapnya.

"Sebagai contoh pada kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri sejauh ini sudah baik dan oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal sesuai fungsi dan tugasnya akan terus memonitor dan mengawasi hal ini," pungkas Gufron.

(aud/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |