Kisruh Kursi Ketum PMI Bikin JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi

2 weeks ago 12

Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) didapuk kembali menjadi Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, awal kepemimpinan JK di periode 2024-2029 ini 'terganggu' klaim pihak lain.

Kursi Ketum PMI juga diklaim tokoh senior, Agung Laksono. Pengakuan oleh Agung membuat JK melapor ke polisi.

JK menuding pencalonan Agung sebagai calon ketua umum (caketum) PMI sebagai tindakan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ilegal, dan pengkhianatan, kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan," kata JK setelah membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

JK menilai klaim Agung Laksono sebagai Ketum PMI merupakan tindakan melanggar hukum. Dia mengatakan pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Nah PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau," ujarnya.

"Ya sudah ke polisi ada tindakan ilegal, sudah laporkan polisi, karena tidak boleh begitu. (Pendukung Agung) Hanya beberapa orang, itu pun sudah dipecat, kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART," tegasnya.

JK mengatakan tidak ada nama lain selain dia sebagai calon Ketum PMI. Setelah dinyatakan terpilih lagi sebagai Ketum PMI, JK berharap PMI bekerja lebih baik dan memiliki peran lebih besar, termasuk perbaikan lingkungan serta meningkatkan jaringan.

"Ya, dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti. Tidak ada calon lain, tidak ada calon lain," kata JK.

Agung Laksono Menang di Munas PMI Tandingan

Di sisi lain, Agung Laksono dinyatakan terpilih sebagai Ketum PMI dalam Munas PMI tandingan. Agung mengaku kecewa terkait syarat dukungan untuk menjadi caketum PMI.

Agung menyebut telah mengantongi dukungan lebih dari 50% peserta Munas PMI sebelum menggelar munas tandingan. Namun, dia mengatakan jumlah dukungan berkurang sehingga tak cukup syarat.

"Kami sudah menyampaikan secara jelas bahwa bukan dibuat-buat, tapi soal dukungan saja. Soal dukungan itu lebih dari 240 dukungan dari daerah. Sebagai syarat untuk bisa maju sebagai calon, maka dukungan itu disyaratkan 20 persen, kita lebihkan," kata Agung Agung dalam konferensi pers di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/12).

Dia menyebut pihaknya dan para pendukung merasa kecewa lantaran tak mengetahui secara pasti pihak yang memverifikasi syarat dukungan tersebut. Menurutnya, hal itu memicu timbulnya kecurigaan bahwa munas yang diselenggarakan dibuat untuk tidak ada calon ketua umum lainnya.

Agung mengaku tak masalah dilaporkan pihak Munas PMI JK ke kepolisian. Menurutnya, yang dilakukannya bukan suatu tindak kriminal maupun tindak pidana.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |