Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Diamini di Putusan

3 weeks ago 12

Jakarta -

Dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun karena kerusakan ekosistem akibat penambangan. Hal ini diungkap oleh majelis hakim di sidang putusan.

"Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana.

Sidang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Kerugian dari kerusakan lingkungan itu sendiri senilai Rp 271 triliun. Hutan yang rusak seluas 75 ribu hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah itu adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. Hakim menyatakan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah hingga kerja sama PT Timah dengan smelter swasta telah mengakibatkan kerugian Rp 26,6 triliun.

"Oleh karena itu, maka kerugian lingkungan pada lahan nonkawasan hutan seluas 95 ribu hektare lebih dan pada kawasan hutan sebesar 75 ribu hektare lebih dengan total sekitar 170 ribu hektare lebih, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)," ujarnya.

Vonis 3 Eks Kadis ESDM Babel

Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung memasuki babak akhir. Mereka divonis 2-4 tahun penjara.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/12). Tiga eks Kadis ESDM itu ialah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019.

"Hal-hal memberatkan. Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara sedemikian besar. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

"Hal-hal meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah," imbuh hakim.

Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan.

Rusbani dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |