Kelompok Pemburu Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK Selama 2018-2022

2 weeks ago 12

Jakarta -

Terdakwa Sahru mengaku sudah melakukan perburuan terhadap satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2018. Saat itu, Sahru mengaku melakukan perburuan bersama dengan Rahmat, yang kini masih buron.

Hal itu disampaikan Sahru saat menjadi saksi atas Terdakwa, Sayudin, Leli dan Karip di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (9/10/2024) malam. Pada tahun 2018, Sahru bersama dengan Rahmat berhasil menangkap satu ekor badak. Saat itu keduanya berperan menembak langsung badak Jawa.

"Kalau saya mulai dari tahun 2018, bersama Rahmat," kata Sahru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 2019, Sahru kembali melakukan perburuan bersama dengan Sayudin. Bersama dengan Sayudin, Sahru mengaku mendapatkan satu ekor Badak Jawa.

"Saya sama Sayudin" kata Sahru.

"Dapat berapa cula badak?" tanya Jaksa.

"Satu," jawab Sahru.

Aksi Sahru juga dilakukan pada tahun 2020 sampai 2022. Selama itu, terdakwa Leli dan Karip ikut ke dalam kelompok Sahru. Sahru mengaku di tahun 2022 mendapatkan dua ekor Badak Jawa.

"2020 satu, 2021 satu cula yah?" tanya jaksa.

"Iyah," jawab Sahru.

"Di 2022 benar dua kali?" tanya jaksa.

"Iyah benar," kata Sahru.

Dalam pengakuannya, Sahru mengaku berperan menembak badak dengan senjata api jenis locok dari jarak kurang lebih 15 meter. Tak hanya itu, ia juga berperan menyembelih leher badak. Sementara itu, terdakwa lainnya berperan memotong cula badak.

"Jarak berapa meter saudara melakukan penembakan?" tanya jaksa.

"10 sampai 15 meteran" kata Sahru.

Total kelompok Sahru sudah membunuh enam ekor badak untuk diambil culanya. Sahru mengatakan cula itu dijual kepada saudara Saman, atau ayahnya Terpidana Yogi Purwadi dengan harga ratusan juta rupiah.

"Pertama saya bawa (cula badak) ke bapaknya Yogi yang udah meninggal," ungkap Sahru.

Uang hasil penjualan, kata Sahru, dibagi kepada semua kelompoknya. Sahru membenarkan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 599 juta dari hasil penjualan dari tahun 2018 sampai 2022.

"Rp 599 juta kalau tidak salah," katanya.

Hakim kemudian mempertanyakan keterangan terdakwa Sahru kepada Leli, Karip dan Sayudin. Ketiganya membenarkan semua keterangan yang disampaikan oleh Sahru.

(fas/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |