JK Tuding Pencalonan Agung Laksono Jadi Caketum PMI Ilegal

3 weeks ago 6

Jakarta -

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menuding pencalonan Agung Laksono sebagai Ketua Umum (Caketum) PMI adalah tindakan ilegal. JK menganggap aksi yang dilakukan Agung bentuk pengkhianatan.

"Itu ilegal, dan pengkhianatan, kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan," kata JK usai membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

JK mengatakan, pihaknya sudah melapor ke polisi terkait tindakan kubu Agung Laksono tersebut. Dia juga menyampaikan pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono telah dipecat karena melanggar AD/ART.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau," ujarnya.

"Ya sudah ke polisi ada tindakan ilegal, sudah laporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah dipecat, kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART," tegasnya.

Dilansir Antara, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009-2014 Agung Laksono menyatakan siap maju sebagai kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029.

"PMI akan menyelenggarakan musyawarah nasional (Munas) yang ke-22, pada 8-10 Desember 2024 mendatang, untuk itu, saya, Agung Laksono siap maju sebagai calon atau kandidat ketua umum PMI untuk periode 2024-2029," katanya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan peraturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berkaitan dengan bakal calon ketua umum, syarat bagi bakal calon ketua umum yang baru, salah satunya yakni harus didukung 20 persen dari jumlah utusan pada musyawarah nasional.

"Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh tim saya, jumlah peserta yang akan menghadiri munas sebanyak 476 utusan, ada dari kabupaten/kota, provinsi, serta unsur-unsur lainnya yang tertuang dalam tata tertib dan AD/ART, dan berdasarkan persyaratan umum tadi, saya telah didukung oleh lebih dari 20 persen jumlah utusan munas yang akan datang," ujar dia.

Syarat-syarat lain yang sudah dipenuhi oleh Agung untuk menjadi calon ketua umum PMI yakni memiliki jejaring yang luas, berpengalaman dalam berorganisasi, dan berwibawa di mata pemerintah.

Beberapa program prioritas yang akan dilakukan oleh Agung untuk menjadi Ketua Umum PMI, pertama yakni meningkatkan dan menyempurnakan peran unit transfusi darah di rumah sakit-rumah sakit dan yang ada di PMI.

Kedua, yakni menguatkan hubungan kerja sama yang harmonis dari PMI kepada pemerintah, karena dalam Undang-Undang (UU), sudah diatur bahwa Presiden adalah pelindung PMI dari pusat hingga kota/kabupaten.

Ketiga, yakni memberikan pelayanan serta penghargaan lebih baik bagi seluruh pendonor sukarela yang ada di PMI.

"Mereka ini darahnya dengan sukarela diberikan, baik secara teratur maupun sewaktu-waktu, kami ingin semakin banyak menjadi pendonor yang lebih reguler, karena ada yang sampai 100 kali, bahkan lebih, dan berdasarkan catatan kami, ada yang hampir 300 kali," imbuhnya.

(taa/taa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |