Jakarta -
Tersangka kasus suap Harun Masiku sudah menghilang hampir 5 tahun lamanya. Saking lamanya Harun Masiku menghilang, KPK sampai menerbitkan ulang informasi daftar pencarian orang (DPO) untuk eks caleg PDIP itu.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus yang menjerat Harun Masiku itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU RI. Sehari berselang, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka suap terhadap Wahyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengatakan suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Pengusulan Harun sebagai anggota DPR itu dilakukan setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Padahal, suara Harun Masiku ada di urutan keenam.
Berikut empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
Penerima:
1. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU
2. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu
Pemberi:
3. Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP
4. Saeful, swasta
Dari empat orang itu, hanya Harun Masiku yang tak ikut diamankan KPK saat OTT. Keberadaan Harun Masiku menjadi teka-teki sejak saat itu.
Harun disebut sempat pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melakukan tangkap tangan. Namun dalam rekaman CCTV di bandara, Harun tercatat telah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.
Licinnya Harun Masiku ini membuat KPK kelimpungan. Usai menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR pada 14 Januari 2020, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, berjanji tidak aman pernah berhenti mencari Harun.
"Yang pasti selaku penyidik, selaku petugas pemberantasan tindak pidana korupsi dari KPK, kita tidak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka. Karena sebenarnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli usai bertemu pimpinan MPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Masih pada Januari 2020, Firli Bahuri juga menyatakan Harun sudah masuk DPO. Pada Juli 2021, Interpol juga menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
Saat Harun masih buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Hilangnya Harun Masiku pun sejumlah pihak geram hingga menggelar sayembara dengan janji hadiah besar bagi pihak yang bisa menangkap Harun Masiku.
Pada akhir Januari 2020, Forum Umat Islam (FUI) berjanji memberikan hadiah umrah kepada orang yang berhasil menangkap Harun Masiku. Setelah itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga membuat sayembara penangkapan Harun Masiku.
Pada Februari 2020, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berjanji akan memberikan hadiah iPhone 11 kepada orang yang berhasil menemukan Harun. MAKI menaikkan hadiah sayembaranya pada Oktober 2023. Hadiahnya tetap iPhone, tapi versi terbaru, yakni iPhone 15.
"Hadiah aku tinggal berlaku iPhone seri terbaru, jadi mengikuti, kalau sekarang seri 15, ya berarti seri 15 kalau misalnya ketemu atau ada yang menemukan HM saat ini. Kalau ketemunya tahun depan dan iPhone juga sudah seri 16, ya berlaku seri 16, masih tetap berlaku itu satu buah iPhone," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, 31 Oktober 2023.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.