Istri dan Pengacara Tom Lembong Ngadu ke Komnas HAM

3 weeks ago 8

Jakarta -

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Muzhafi, dan istri Tom, Franciska Wihardja, menyambangi Komnas HAM sore ini. Mereka mengadukan dugaan kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka di kasus impor gula.

"Hari ini kami mengajukan pengaduan secara resmi kepada Komnas HAM. Pengaduan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang Kejaksaan Agung dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Tom Lembong," kata Zaid di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Zaid merasa hak Tom Lembong mendapatkan bantuan hukum dan memilih penasihat hukum tak dipenuhi. Menurutnya, Kejagung melanggar hak Tom untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal Pak Tom ini orang yang mampu untuk menunjuk penasihat hukum. Kenapa hak itu tidak diberikan? Kalau memang proses ini berjalan dengan baik dan benar sesuai prosedur," ucapnya.

Dia menuding ada unsur politis dalam penanganan perkara itu. Dia mengungkit posisi Tom Lembong dalam Pilpres 2024.

"Kami masih sangat meyakini bahwasanya ada hal-hal berbau politik dalam proses penangkapan atau penahanan dan penetapan tersangka dari Pak Tom Lembong ini," ucap dia

"Kenapa setelah sembilan tahun proses ini baru dilaksanakan dan kenapa proses ini dilaksanakan setelah pagelaran Pilpres 2024 kemarin," lanjut Zaid.

Dia meminta Komnas HAM turut melakukan investigasi dan pengawasan dalam penangan perkara itu. Dia merasa ada pelanggaran hak asasi Tom.

"Itu yang kami minta agar kepada Komnas HAM melakukan penyelidikan-penyelidikan dan investigasi apakah apa yang kami rasakan, Pak Tom merasakan dan keluarga rasakan ini, benar bahwasanya ada pelanggaran HAM terhadap hak-hak Pak Tom yang dilindungi di dalam KUHAP dalam proses penetapan tersangka," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari pihak Tom Lembong. Dia mengatakan Komnas HAM akan mempelajari aduan itu.

"Kami menerima tim kuasa hukum dari Pak Thomas Lembong ya terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka (kasus) impor gula. Kami tentu harus mempelajari kasus ini," ucap Hari.

Dia mengatakan Komnas HAM bakal mengkaji pengaduan yang masuk. Dia menyebut Komnas HAM punya waktu tujuh hari kerja untuk mempelajari kasusnya.

"Ini akan kita pikirkan bareng-bareng ya di Subkomisi Penegakan, seperti apa kasus ini. Karena kan kalau di kami itu ada kebiasaan bedah kasus, jadi akan dihadiri oleh tiga komisioner dan pimpinan Komnas HAM yang nantinya akan memutuskan kasus ini akan seperti apa," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan (Rumondang/detikcom)Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan (Rumondang/detikcom)

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi impor gula itu disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Simak juga Video 'Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Seolah Kami Mengkriminalkan':

[Gambas:Video 20detik]

(ond/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |