Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024: Penghitungan dan Jadwalnya

3 weeks ago 15

Jakarta -

Sistem kelulusan pada tahap akhir seleksi pengadaan CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) dan nilai SKB (seleksi kompetensi bidang). Integrasi nilai ini dilakukan setelah pelaksanaan SKB berakhir.

Adapun sistem penilaian integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS," demikian bunyi Pasal 44 dalam Peraturan Menteri PAN-RB tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem Pengolahan Hasil Integrasi Nilai CPNS

Dijelaskan dalam Pasal 45 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, bahwa pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 adalah dengan perbandingan porsi nilai SKD sebesar 40% dan nilai SKB sebesar 60%.

"Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen)," demikian bunyi pasalnya.

Penentuan Kelulusan Jika Nilai Pelamar Sama

Namun bagaimana jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai dalam seleksi CPNS 2024? Dalam hal ini, maka penentuan kelulusan akhir pelamar akan ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Kemudian, apabila terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud di atas, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Jadwal Penetapan Hasil Integrasi Nilai Akhir

Mengutip dari Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024, berikut ini tahapan dan jadwal seleksi CPNS 2024 yang sedang dan akan berlangsung:

  • Pelaksanaan SKB CPNS: Tanggal 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: Tanggal 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: Tanggal 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: Tanggal 13 - 15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: Tanggal 13 - 15 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: Tanggal 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca-Sanggah: Tanggal 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): Tanggal 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: Tanggal 22 Februari - 23 Maret 2025.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |