Jakarta -
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membawa angin segar dalam pemberantasan korupsi terutama yang dilakukan oleh Polri. Menurutnya, perlu banyak strategi memberantas korupsi.
"Kondisi pemberantasan korupsi saat ini memang memprihatinkan dengan indeks persepsi korupsi hanya 34 poin dengan nilai sempurna 100. Itulah sebabnya perlu strategi khusus yang akan memberi harapan baru bagi pemberantasan korupsi," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Dia mengatakan telah diperkenalkannya Kortas Tipikor Polri pada 9 Desember 2024 bersamaan dengan peluncuran 2 buah buku antikorupsi buah karya Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menyatakan mendukung lahirnya Kortas Tipikor Polri langsung di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, penegakan hukum oleh kepolisian dalam bidang penindakan dan pencegahan korupsi akan semakin terarah.
"Dan ini tentu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang ini penindakan korupsi yang tegas dan keras serta upaya pencegahan korupsi dalam bentuk perbaikan sistem dan digitalisasi," ucap dia.
Menurut Yudi, Polri bisa melaksanakan tugas tersebut tentu melalui sinergi yang baik dengan kejaksaan dan KPK.
"Karena pemberantasan korupsi tidak bisa sendirian juga," ujarnya.
Kortas Tipikot Tak Tumpang-Tindih dengan KPK-Kejaksaan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, Polri dan seluruh stakeholders akan bersinergi memberantas segala praktik antirasuah di Indonesia.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa korupsi tentunya menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan beliau menyampaikan bahwa ini adalah masalah kejahatan extraordinary yang harus menjadi perhatian kita semua," kata Jenderal Sigit di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Hal itu disampaikan Cahyono dalam kegiatan peluncuran buku pendidikan antikorupsi dan pengenalan Kortas Tipidkor Polri. Adapun kegiatan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
"Seluruh stakeholders terkait tidak hanya APH (aparat penegak hukum) saja, namun juga seluruh stakeholders yang memang memiliki tanggung jawab bersama mulai dari hal-hal yang bersifat, pencegahan sampai dengan penegakan hukum," tambahnya.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, memastikan tak akan tumpang-tindih dengan KPK dan Kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Namun, dia meyakini akan terjalin sinergi dan saling mengisi antar-lembaga penegak hukum dalam memerangi praktik rasuah di Tanah Air.
"Implementasinya tidak akan saling tumpang-tindih atau overlapping tetapi saling mengisi antara satu dengan yang lainnya," kata Cahyono.
Dalam sinergi ke depannya, Cahyono menyebut akan mengedepankan fungsi koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi. Jadi tidak ada salip-menyalip dalam menangani tindak pidana korupsi.
"Sehingga berjalan itu sebagaimana mesti yang harus kita lakukan bersama-sama dengan rekan-rekan APH lainnya," sebutnya.
Lihat juga video: Polri Bentuk Kortas Tipikor, Apakah Kasus Firli Bahuri Ditarik?
(jbr/whn)