Jakarta -
Polisi menangkap driver ojek online (ojol) karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Bogor Barat, Kota Bogor. Barang bukti ganja seberat 5,2 kilogram disita dari kolong gerobak mi ayam.
"Pelaku berinisial RE (28) asal Kota Depok, pekerjaan driver ojek online," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra, Jumat (6/12/2024).
Eka menyebutkan RE ditangkap usai dicurigai ketika mencari sesuatu di sekitar gerobak mi ayam di kawasan Cifor, Bogor Barat, Kota Bogor. Saat diperiksa, RE mengaku hendak mengambil ganja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu juga tim opsnal menghampiri dan setelah itu kami amankan dan kami lakukan interogasi, dan saat itu RE mengakui akan mengambil paket berupa narkotika jenis ganja," kata Eka.
"Di situ kami berhasil menemukan dari bawah gerobak mi ayam berupa plastik hitam berisi lima paket ganja yang dilapisi lakban cokelat," sambungnya.
Eka menyebut total 5.250 gram bruto atau 5,2 kilogram narkotika jenis ganja disita dari lokasi penangkapan. Selain itu, polisi menyita iPhone 13 yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
"Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik hitam berisi lima paket daun ganja kering, yang dilapisi lakban cokelat, dengan berat seluruhnya 5.250 gram bruto dan satu buah handphone merek iPhone 13 warna biru," kata Eka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RE dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RE terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal yang diterapkan, Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Eka.
Simak juga Video 'Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran 166,58 Kg Ganja':
(dek/dek)