Depok Disebut Punya Taman Ramah Anak Terbanyak di Indonesia

2 weeks ago 11

Depok -

Kota Depok disebut kota dengan jumlah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) terbanyak se-Indonesia. Sebanyak 5 taman di Depok telah mengantongi sertifikat RBRA.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Suhaeni, seperti dilansir situs Pemkot Depok.

"Kami mengapresiasi upaya Kota Depok dalam menghadirkan fasilitas RBRA yang telah memenuhi standar nasional. Kota Depok memiliki 5 RBRA, terbanyak se-Indonesia dan ini merupakan pencapaian luar biasa yang patut menjadi contoh bagi kota-kota lain," kata Suhaeni seperti dilihat detikcom, Senin (9/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan itu saat penyampaian hasil audit RBRA di Gedung Galeri Taman Alun-alun Kota Depok, Jumat (6/12). Dua taman di Depok, yaitu Taman Alun-alun dan Hutan Kota Wilayah Barat (Albar) di Kecamatan Bojongsari dan Taman Merak di Kelurahan Limo dinyatakan lolos audit dan resmi mendapatkan status RBRA.

Sebelumnya, taman di Kota Depok yang telah mengantongi sertifikasi RBRA di antaranya Taman Alun-Alun Kota Depok, Taman Kelurahan Jatijajar, dan Taman Lembah Gurame di Kecamatan Pancoran Mas.

"Kami bersyukur karena dua taman ini berhasil mendapatkan sertifikasi RBRA tanpa perbaikan. Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menyediakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak," tambah Suhaeni.

Suhaeni menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap pencapaian ini, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, Forum Anak hingga masyarakat setempat. Dia juga berharap agar fasilitas RBRA di Kota Depok terus terpelihara dan menjadi inspirasi bagi wilayah lain.

Menurutnya, langkah sertifikasi taman menuju RBRA merupakan salah satu jalan menuju kota ramah anak dan sejalan dengan visi Indonesia menuju generasi emas tahun 2045.

"Semoga jumlah RBRA dapat terus bertambah dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak," tutup dia.

Untuk diketahui, Sertifikat RBRA berlaku selama tiga tahun, setelah itu perlu dilakukan audit ulang. RBRA Taman Lembah Gurame dilakukan sertifikasi pada tahun 2019, sehingga statusnya sudah tidak berlaku lagi dan perlu diaudit ulang.

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |