Cara Cek, Unduh dan Cetak Kartu Keluarga dari Aplikasi IKD

1 month ago 22

Jakarta -

Kartu Keluarga (KK) kini sudah dapat dicek dan dicetak melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi yang sudah terdaftar dalam aplikasi tersebut, dapat langsung mencetak KK sendiri tanpa perlu mengunjungi kantor Disdukcapil.

Berikut ini informasi cara mengecek dan mengajukan pencetakan KK secara online melalui aplikasi IKD:

Cara Ajukan Cetak KK dari Aplikasi IKD

  1. Login ke akun aplikasi IKD (pastikan sudah terdaftar)
  2. Pilih menu "Pelayanan" yang ada pada aplikasi IKD
  3. Pilih "Permohonan Cetak Kartu Keluarga" untuk pengajuan
  4. Ikuti langkah-langkah yang ditampilkan (termasuk mengisi beberapa informasi tambahan, seperti alasan permohonan serta keterangan yang menjelaskan kebutuhan untuk mencetak ulang KK secara online)
  5. Klik tombol "Ajukan" untuk mengirimkan permohonan cetak KK.
  6. Pantau permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan"

Jika permohonan sudah berhasil disetujui maka sudah dapat melakukan pencetakan KK. Ketentuan untuk mencetak KK secara mandiri adalah dengan menggunakan kertas biasa atau putih polos, seperti HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini informasi cara mengunduh dan mencetak KK dari aplikasi IKD untuk dicetak mandiri di rumah:

Cara Cetak Dokumen KK secara Mandiri

  1. Cek permohonan pengajuan cetak KK melalui email
  2. Pemohon akan dikirimkan link cetak KK dan nomor PIN
  3. Gunakan link dan nomor PIN tersebut untuk mencetak KK

Meskipun dicetak mandiri dengan kertas biasa, pencetakan KK melalui IKD ini tetap dianggap sah secara hukum karena telah dilengkapi dengan security printing berupa hologram yang membuatnya sulit dipalsukan. Selain itu juga dilengkapi dengan kode barcode, yang berfungsi menggantikan tanda tangan dan cap basah pada KK yang biasanya ada pada versi fisik yang dicetak di kantor Disdukcapil.

Sebagai catatan, layanan ini hanya dapat dilakukan bagi yang sudah terdaftar pada IKD. Adapun bagi yang belum terdaftar maka perlu melakukan pendaftaran IKD terlebih dahulu. Syarat dan tata cara pendaftarannya dapat simak di sini.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |