Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Libatkan Anak Bos Prodia Segera Disidangkan

1 month ago 21

Jakarta -

Polisi mengungkap perkembangan kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho. Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Kami mendapat informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta selatan bahwa hari Jumat (7/2/2025) penyidik dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti. Setelahnya, kasus tersebut akan segera disidangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dari surat itu bahwa penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AN alias S yang diduga melanggar Pasal 338 KUHP atau tindak pidana pembunuhan atau Pasal 359 Kuhp atau disebut sebagai karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia itu dinyatakan sudah lengkap," imbuhnya.

Ade Ary mengatakan ada beberapa LP (laporan polisi) yang diusut terkait kasus tersebut yakni terkait pelecehan seksual dan pembunuhan. Kedua LP tersebut sudah dinyatakan lengkap.

"Selanjutnya penyidik akan melaksanakan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Informasi dari penyidik tersangka saat ini sudah berada di lapas atau rutan, sehingga nanti dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti," imbuhnya.

5 Oknum Polisi Disanksi

Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.

Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam setelah 'open BO' dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.

Kasus tersebut menyeret AKBP Bintoro dkk terkait dugaan penyuapan kepada para tersangka. AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

Bidpropam Polda Metro Jaya sudah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Tiga oknum polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berikut daftar oknum polisi yang diberikan sanksi:

  • AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel) dijatuhi hukuman PTDH
  • AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel) diberikan sanksi demosi 8 tahun
  • AKP Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) diberikan sanksi PTDH
  • Ipda ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) diberikan sanksi demosi 8 tahun
  • AKP M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan) diberikan sanksi PTDH

Tanggapan Pihak Prodia

angPT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto, ataupun pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.

"Tidak ada kaitan direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut," kata Sekretaris Perusahaan Prodia, dilansir Antara.

Marina menegaskan direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri atas para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan ataupun pemerasan.

"Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut," ucapnya.

(wnv/knv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |