Afung Divonis Bebas di Kasus Tambang Timah, Lolos dari Tuntutan 16,5 Tahun Bui

2 weeks ago 6

Pangkalpinang -

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Ryan Susanto alias Afung yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah secara ilegal. Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, Afung didakwa melakukan korupsi karena melakukan penambangan secara ilegal bersama Riko alias Teteng alias Pipin di Belinyu, Kabupaten Bangka, sejak tahun 2022 hingga 2023. Jaksa mengatakan penambangan itu dilakukan di kawasan hutan lindung.

Jaksa menyebut polisi hutan telah memberi peringatan pada Maret 2023 karena menemukan ekskavator saat melakukan patroli. Namun, Ryan disebut kembali melakukan penambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan itu, menurut jaksa, telah menyebabkan kerugian perekonomian negara Rp 59.279.236.866 (Rp 59,2 miliar). Jumlah itu terdiri dari rusaknya nilai ekosistem mangrove Rp 365.347.108 (Rp 365 juta) per hektar per tahun sehingga kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem selama 10 tahun mencapai Rp 47.239.381.130 (Rp 47,2 miliar) serta restorasi lingkungan hidup mencapai Rp 12.039.855.735 (Rp 12 miliar).

"Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang," demikian ujar jaksa seperti dilihat dalam situs SIPP PN Pangkalpinang, Selasa (10/12/2024).

Jaksa juga menyebut penambangan ilegal itu telah memperkaya Ryan Rp 2,3 miliar. Jaksa juga menyebut perbuatan Ryan telah merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.

Jaksa pun menuntut Ryan Susanto dihukum 16,5 tahun penjara, denda Rp 750 juta serta membayar uang pengganti Rp 61 miliar. Jaksa meyakini Ryan bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, majelis hakim berpendapat lain. Hakim menyatakan Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa dan menjatuhkan vonis bebas.

"Membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw oleh karena itu dari Dakwaan Primair-Subsidair tersebut," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan Senin, 2 Desember 2024.

Hakim mengatakan kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Hakim mengatakan seharusnya jaksa memasukkan pasal pidana lingkungan.

"Menyatakan Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup, yaitu melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, yang seharusnya didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," ujar hakim.

Jaksa pun tak terima. Jaksa telah mengajukan kasasi untuk melawan vonis bebas tersebut.

"Permohonan Kasasi. Pemohon (penuntut umum)," demikian dilihat dari situs tersebut.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |