Adakah Passing Grade SKB CPNS 2024? Simak Ketentuan Lulusnya

3 weeks ago 8

Jakarta -

Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk pengadaan CPNS 2024 akan dimulai tanggal 9 Desember 2024. Dalam rangka persiapannya, peserta wajib memahami ketentuan terkait kelulusan seleksi tahap terakhir ini.

Untuk diketahui, SKB CPNS 2024 ini akan diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lolos dari seleksi kompetensi dasar (SKD). Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pelaksanaan SKB CPNS akan berlangsung selama 20 November-17 Desember 2024 (untuk SKB non-CAT) dan 9-20 Desember 2024 (untuk SKB dengan CAT).

Salah satu bentuk persiapan yang harus diperhatikan peserta SKB CPNS 2024 adalah terkait bagaimana ketentuan atau sistem penilaian kelulusannya. Lantas, apakah ada passing grade atau nilai ambang batas dalam SKB CPNS 2024 atau tidak?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak Ada Passing Grade pada SKB CPNS 2024

Berbeda dengan SKD, dalam pelaksanaan SKB CPNS 2024 tidak ada ketentuan resmi terkait passing grade atau nilai ambang batas, sebagai penentu kelulusannya. Penilaian kelulusan SKB dilakukan secara komprehensif berdasarkan kinerja peserta selama tes.

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. SKB yang dimaksud adalah dengan CAT BKN.

Ketentuan Kelulusan SKD dan SKB CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, ketentuan kelulusan atau pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 adalah berdasarkan integrasi nilai SKD dan SKB. Dengan bobot nilai SKB adalah sebesar 60%, sementara bobot nilai SKD sebesar 40%.

Jika ada pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  • Jika nilai kumulatif SKD tertinggi sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam poin di atas masih masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan
    pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam poin di atas masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |