Jakarta - Tiga prajurit TNI dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Tiga prajurit TNI diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.
"Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," kata oditur militer saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan terdakwa Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).
Untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut dipecat dari dinas militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata oditur militer.
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:
1. Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut penjara selama 12 tahun, dipecat dari dinas
2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut penjara selama 10 tahun, dipecat dari dinas
3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut penjara 4 tahun
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta. Ketiganya disebut memiliki peran dalam hilangnya nyawa M Ilham Pradipta.
"Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis bagi para terdakwa. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebagai subsider, oditur menyiapkan dakwaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur menyertakan dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.
Lihat Video: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Bui
(dcom/dcom)


















































