Jakarta -
Tiga petinggi smelter swasta di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dituntut 6 hingga 14 tahun penjara. Jaksa menyakini ketiganya terlibat dalam kasus tersebut.
Tiga petinggi smelter swasta itu adalah Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
"Hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang masif. Terdakwa tidak merasa bersalah," kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan Rosalina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan Suwito dan Robert juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Suwito, Robert, dan Rosalina juga dituntut pidana denda.
Hanya Rosalina yang tak dituntut membayar uang pengganti. Jaksa menyakini Rosalina melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Suwito Gunawan dan Robert Indarto diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut detail tuntutannya:
1. Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 8 tahun kurungan
2. Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 8 tahun kurungan
3. Rosalina dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.