Wanita Solo Ungkap Alasan Diminta Eks Suami Bikin Laporan Palsu Pemerkosaan

22 hours ago 3

Jakarta -

Seorang wanita berinisial Arimbi (39) mengaku dipaksa membuat laporan palsu soal pemerkosaan oleh mantan suaminya, Yudi. Laporan palsu itu dibuatnya karena Yudi cemburu kepada terlapor atau pria berinisial D.

"Sama sekali tidak terjadi, jadi saya dipaksa untuk memberikan laporan palsu di kepolisian, sedangkan saya sendiri tidak pernah terjadi sesuatu terhadap saya dan anak saya. Jadi itu hanya kecemburuan mantan suami saya terhadap si D," kata Arimbi kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Arimbi menuturkan dirinya memang sempat mengaku diperkosa. Namun, kata dia, pengakuan palsu dibuat demi keselamatan dirinya lantaran sempat disekap selama 3 hari di rumah mantan suaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mengira saya yang berbohong karena saya yang berbalik tidak memberikan pengakuan, padahal saya memberi pengakuan diperkosa untuk keselamatan diri saya. Saat itu saya disekap tiga hari dan mungkin saya tidak tahu saya bisa hidup di dalam situ kalau saya tidak dibantu oleh pihak dari polres," ucapnya.

Arimbi menuturkan laporan tersebut telah dicabut sejak 2017 silam. Namun, Arimbi menyayangkan hingga kini suaminya tetap menudingnya bersekongkol dengan kepolisian menutupi kasus tersebut.

"Hingga saat ini suami masih merasa kalau pihak polres dan saya bersekongkol menutupi kasus perkosaan ini," ujarnya.

Arimbi menyebut mantan suaminya sebagai sosok yang temperamental. Ia bahkan mengaku pernah menjadi korban KDRT.

"Dari awal dia memang temperamental dan juga cemburuan, dia melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai keinginannya akan selalu dikejar terus dan orang-orang yang tidak bisa membantu dia, tidak sesuai dengan kemauannya bakalan menjadi tertuduh yang selanjutnya," jelasnya.

"Kekerasan pernah, Pak, ke saya pernah dipukul bagian sini pelipis saya sampai pembuluh darah mata pecah, saya diperiksakan ada rekam medisnya juga di klinik daerah Lawean, Simpang Lima," sambungnya.

Dilansir detikJateng, kasus yang sudah lama ditutup itu mencuat kembali setelah Yudi hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12/2024). Yudi mengadu bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek. Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz, mengatakan pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai.

"Saya sebagai kuasa hukum, akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Arnaz saat konferensi pers kepada awak media di suatu tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).

(taa/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |