Wanita Solo Sebut Anak Juga Jadi Korban KDRT, Harap Diberikan Hak Asuh

22 hours ago 2

Jakarta -

Arimbi, wanita yang melaporkan dugaan pemerkosaan pada 2017, di Solo, mengaku dipaksa oleh mantan suaminya bernama Yudi agar mengaku sebagai korban pemerkosaan. Arimbi mengatakan selain dia, anaknya juga dipaksa mengaku sebagai korban kekerasan seksual.

"Saya sudah lama tidak ketemu anak saya, sudah 7 tahun saya nggak ketemu anak saya, saya selalu ketutup akses untuk ke sana. Saya minta tolong untuk dipertemukan untuk anak saya, anak saya sudah terlalu lama diintimidasi, saya cuma sebentar diintimidasi untuk memberikan kesaksian palsu sebagai korban pemerkosaan," ujar Arimbi dalam video jumpa pers yang dilihat, Sabtu (27/12/2024).

Dia mengatakan anaknya dipaksa mengaku menjadi korban pelecehan seksual selama tujuh tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak saya selama 7 tahun dia merasakan diintimidasi, diperalat oleh bapaknya, dia harus mengaku sebagai anak korban sodomi," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus yang sudah lama ditutup itu mencuat kembali setelah Yudi hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12) lalu. Yudi mengadu bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek.

Arimbi mengaku sudah putus komunikasi dengan anaknya sejak tahun 2018. Pengacara Arimbi, Muhammad Arnaz menjelaskan putus komunikasi ini dikarenakan Arimbi dan Yudi sudah cerai.

Arnaz menjelaskan, perceraian Arimbi dan Yudi terjadi pada tahun 2018. Yudi saat ini membawa anaknya berinisial K, sehingga Arimbi tidak pernah bertemu dengan K hingga saat ini. Oleh karena itu, Arimbi berharap agar bisa bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk menjelaskan kasus ini secara jelas.

Arnaz juga berharap kliennya dipertemukan dengan anaknya. Menurutnya, K tidak seharusnya dipaksa oleh Yudi seperti itu.

"Yang kedua kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Arnaz.

Arimbi pun kembali menyampaikan keinginannya. Dia menginginkan hak asuh anaknya, jatuh ke tangannya.

"Kalau diizinkan, saya memohon untuk izin hak asuh kembali ke tangan saya, supaya dia bisa seperti anak kecil selayaknya, dia bermain, dia bersekolah, tidak mengikuti masalah-masalah orang dewasa dan masalah ini aib ya," ucap Arimbi lagi.

"Saya selama 7 tahun, mungkin di Solo saja ya, di teman-teman saya atau di manapun, saya menjadi wanita korban perkosaan padahal saya tidak pernah terjadi apa-apa terhadap saya," sambungnya.

Selanjutnya awal mula kasus

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |