Walkot Jakpus Diperiksa Soal Kasus Korupsi Disbud, Pemprov Ikuti Proses Hukum

3 hours ago 3

Jakarta -

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi merespons soal Wali Kota Jakarta Pusat Arifin yang diperiksa Kejati terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan. Teguh mengatakan mendukung segala proses hukum.

"Ya namanya saksi kita kan tentu saja mendukung proses hukum. Saksi itu kan dimintai keterangan, dulu pernah ikut rombongan kemana-kemana gitu aja," kata Teguh kepada wartawan di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

Teguh pun meminta seluruh jajarannya untuk mendukung dan mengikuti proses hukum jika diminta untuk menjadi saksi dalam kasus Korupsi Dinas Kebudayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan berarti gimana-gimana. Kita ikutin aja proses nya. Tapi emang saya minta seluruh jajaran untuk mendukung proses yang ada," ujarnya.

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sebelumnya memeriksa tiga saksi dari perkara dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif diDinas Kebudayaan(Disbud) DKI Jakarta. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (6/2). Saksi lain yang diperiksa adalah Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.

"Melaporkan 3 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M., AP. Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang." ungkap Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.

Sebelumnya, Kejati juga telah memeriksa Wali kota Jakarta Barat Uus Kuswanto sebagai saksi pada Kamis (23/1).

Sedangkan , pada 2 Januari lalu, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta. Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selaku direkturevent organizer(EO).

Penyidik kejaksaan mengatakan Iwan bersama-sama Fahriza dan Gatot bersepakat menggunakan tim EO milik tersangka Gatot dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Mereka diduga menggunakan SPJ fiktif untuk pencairan dana.

"Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," jelasnya.

(bel/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |