Jakarta -
Wakil Ketua (Waka) Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti insiden tumpahnya cairan kimia caustic soda liquid atau NaOH di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang di Kabupaten Bandung Barat. Huda menduga ada pelanggaran dari bocornya tangki angkutan cairan B3 (bahan berbahaya dan beracun) itu.
"Kami menilai ada indikasi pelanggaran aturan pada kasus bocornya angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis caustic soda (soda api) di Jalan raya Purwakarta-Padalarang. Indikasi pelanggaran tersebut di antaranya tidak lengkapnya label keterangan angkutan B3 di badan kontainer," kata Huda kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Huda menilai jalur yang dilintasi oleh pengemudi berada di jalan padat penduduk. Ia menilai sopir dan pendampingnya tidak sigap saat kebocoran itu terjadi hingga menyebabkan lebih dari 100 pengendara motor dan mobil menjadi korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalur yang dilewati angkutan B3 di jalan raya padat penduduk hingga minimnya pengetahuan dari sopir atau pembantu sopir angkutan B3 sehingga tidak segera tanggap terhadap kebocoran tangki B3 yang memicu banyak korban," ujar politikus PKB ini.
Lebih lanjut, menurut Huda, jika pengemudi mengikuti aturan tentang angkutan B3 dari Dirjen Hubdar Kemenhub, insiden seperti itu tak akan terjadi. Ia curiga pengemudi tak punya sertifikat khusus untuk mengangkut limbah B3 dari Kemenhub.
"Jadi pengemudi angkutan B3 ini tidak sekadar punyai SIM sebagai persyaratan umum, tetapi wajib mempunyai sertifikat dari Dirjen Hubdar sebagai syarat khusus," kata Huda.
"Persyaratan khusus ini untuk memastikan jika pengemudi atau pembantu pengemudi mempunyai pengetahuan memadai terhadap jenis, sifat, hingga karakteristik bahan kimia yang mereka angkut sehingga mereka tahu langkah antisipatif jika ada kebocoran atau situasi darurat lainnya," tambahnya.
Huda mendesak sanksi tegas bukan hanya diberikan ke pengemudi, tapi juga terhadap perusahaan penyelenggaraan angkutan B3. Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian Perhubungan melakukan ramp check secara berkala meminimalkan kejadian yang sama.
"Kami mendesak agar ada sanksi tegas tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan penyelenggaraan angkutan B3 yang memicu insiden berbahaya di Padalarang, Jawa Barat," ujar Huda.
"Kami juga mendesak agar Kemenhub kembali melakukan ramp check terhadap angkutan B3 sehingga penyelenggaraan angkutan B3 di jalan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada serta meminimalkan potensi insiden yang merugikan masyarakat banyak," sambungnya.
Diketahui, lebih dari 100 pengendara motor dan mobil menjadi korban insiden tumpahnya cairan kimia NaOH di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Bandung Barat. Para korban mengeluhkan mata perih, kulit gatal, dan panas. Bahkan ada yang mengalami luka bakar.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (24/12). Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa jumlah korban akibat tumpahan cairan kimia ini melebihi 100 orang, dengan empat di antaranya dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
"Korban terdampak dari bocornya cairan B3 yang terdata sampai saat ini lebih dari 100 orang. Mayoritas luka ringan, kemudian luka berat ada 4 orang berupa luka bakar dan dalam penanganan rumah sakit," kata Tri saat ditemui di lokasi kejadian.
(dwr/fca)