Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah. Ia yakin kenaikan PPN tak akan berpengaruh pada sektor komoditas umum masyarakat.
"Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama dan kebijakan PPN 12% sudah melewati pertimbangan teknokratis yang saksama sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali," kata Adies dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Adies mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Adies, PPN 12% tidak akan memukul daya beli masyarakat lantaran disebut hanya 33% barang dan jasa yang merupakan objek PPN dan selebihnya, yaitu 67%, tidak dikenai PPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN," ungkap Adies.
Ia mengatakan daftar barang dan jasa yang bebas PPN adalah barang pokok dan kebutuhan sehari-hari yaitu beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar dan gula konsumsi. Termasuk pula jasa kesehatan, pendidikan, transportasi umum, tenaga kerja, keuangan dan asuransi, rumah sederhana, serta pemakaian listrik dan air minum.
Adies menjelaskan kenaikan PPN di Indonesia dianggap relatif lebih longgar dibandingkan negara lain, seperti Vietnam. Untuk Vietnam, batas bawah tarif PPN adalah 5%, sedangkan Indonesia 0% yang mencakup 67% atau sebagian besar barang konsumsi masyarakat.
"Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah jadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri. Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini," ungkap Adies.
Adies meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara jelas terkait kebijakan kenaikan PPN. Ia menyebut pemerintah harus menaati UU tetapi perlu menjaga ekonomi masyarakat.
"Dan pemberlakuan PPN 12% secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak," ujar Adies.
Adies mendukung upaya pemerintah yang memberikan berbagai insentif bagi masyarakat sebagai stimulus atas kenaikan PPN. Pimpinan DPR koordinator bidang ekonomi dan keuangan ini menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di atas 5% meskipun ada kenaikan PPN.
"Skema yang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan juga memiliki semangat keberpihakan yang sama, karena kenaikan PPN akan disertai dengan berbagai macam insentif bagi masyarakat," tutur Adies.
"Ini sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBN tahun 2025," imbuhnya.
(dwr/dek)