Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis itu cuma separuh dari tuntutan jaksa.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sejauh ini, ada 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagian di antaranya sudah menjalani sidang dan divonis. Salah satunya ialah Harvey Moeis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan jaksa, Harvey Moeis disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam urusan kerja sama dengan PT Timah yang merupakan BUMN. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa juga mengatakan harga sewanya melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Jaksa meyakini Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim diperkaya Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah melewati sejumlah persidangan, jaksa membacakan tuntuan terhadap Harvey. Jaksa menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Pada 23 Desember 2024, tiba saatnya hakim membacakan vonis terhadap Harvey. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara ke Harvey atau hanya separuh dari tuntutan.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 210 M
Harvey Moeis (kemeja putih)-(Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Hakim menjatuhkan hukuman hanya separuh dari tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis. Hakim mengatakan tuntutan jaksa terhadap Harvey terlalu tinggi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim membebankan Harvey membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang. Jika hartanya tak cukup, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Hukuman ke Rekan Harvey Moeis Juga di Bawah Tuntutan Jaksa
Sidang vonis Harvey dkk (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Hakim juga membacakan vonis terhadap Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah. Keduanya divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) jika tak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang atau jika tak cukup maka diganti hukuman 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Suparta juga terbukti melakukan TPPU. Suparta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 8 tahun kurungan.
Sementara, Reza divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Vonis itu juga lebih ringan. Reza awalnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal Meringankan Harvey
Harvey Moeis (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Hal meringankan Harvey ialah sopan di sidang. Hakim juga menyatakan suaminya Sandra Dewi itu masih punya tanggungan keluarga.
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Sementara, hal memberatkan ialah perbuatan Harvey dkk dilakukan saat negara tengah giatnya memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim.
Respons Kejagung soal Vonis Cuma Separuh Tuntutan
Kapuspenkum Kejagung (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis 6,5 tahun penjara pengusaha Harvey Moeis. Kejagung menyebut belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut terkait putusan hakim tersebut.
"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Harli tak banyak mengomentari soal hakim yang menyatakan tuntutan terhadap Harvey, Suparta dan Reza terlalu tinggi. Dia hanya menegaskan tuntutan telah didasari pertimbangan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum. Termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," ucap Harli.
Pihak Harvey Moeis Belum Puas
Harvey Moeis (berdiri)-(Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, merasa belum puas dengan vonis 6,5 penjara itu. Andi mengatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Sesuai dengan yang sudah disampaikan ke majelis hakim, bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum, tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami," kata Andi.
"Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan ini ada waktu tujuh hari. Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menyatakan tim kuasa hukum Harvey akan menelaah putusan lengkap. Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji pernyataan hakim soal PT RBT, yang diwakili Harvey, bukan penambang ilegal.
"Karena yang perlu kami garis bawahi adalah, balik lagi, ya, pertama adalah salinan putusannya juga kami belum menerima. Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," tuturnya.
(haf/haf)