Vonis Bebas Ronald Tannur Buka Tabir Rasuah dari 'Yang Mulia'

2 weeks ago 5

Jakarta -

Jagat dunia hukum Indonesia di tahun 2024 memunculkan noda hitam. Hakim yang diharapkan menjadi pengadil yang adil bagi masyarakat, justru terlibat suap dalam memuluskan jalan kebebasan seorang terdakwa.

Hal ini tertuang dalam sengkarut vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur. Vonis itu diketok oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan masing-masing bernama Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH).

Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera. Keduanya memiliki hubungan pasangan kekasih. Perbuatan Ronald kepada Dini terjadi pada Oktober 2023. Polisi menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2023. Kasus ini lalu bergulir hingga ke meja hijau di PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis Bebas Ronald Tannur

Jalannya peradilan kepada Ronald Tannur berlangsung layaknya sidang pidana pada umumnya. Sejumlah saksi fakta hingga saksi ahli dihadirkan dalam muka pengadilan. Namun, pada 24 Juli 2024 tiga hakim pengadil kasus tersebut memutuskan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)

Hakim membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) meradang dan siap menyatakan banding. Di tahap ini, Kejagung mulai mencium adanya bau anyir dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur.

Tiga bulan berselang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menganulir vonis bebas dari Ronald Tannur. Dia lalu dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

Sehari dari putusan MA, Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung menduga tiga hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung juga menyita Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu. Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Duit tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024.

Baca di halaman selanjutnya.

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |