Jakarta -
Kementerian Kesehatan telah resmi memasukkan etomidate ke dalam golongan narkotika. Penggunaan zat tersebut, yang banyak ditemukan dalam cairan vape ilegal, kini bisa dijerat pidana.
Penggolongan etomidate sebagai narkotika telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam Permenkes itu, etomidate ada pada daftar golongan dua urutan nomor 90.
"Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan," tulis poin penjelasan dalam Pasal 1 aturan tersebut seperti dilihat, Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan aturan baru dari Kemenkes itu membuat penyalahgunaan vape etomidate bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
"Jadi, pengguna bisa dikenai UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi," kata Eko.
Masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika menjadi landasan jelas bagi aparat penegak hukum. Pengguna zat tersebut sebelumnya tidak bisa ditindak lantaran masih diatur dalam UU Kesehatan.
"Dulu belum masuk golongan narkotika, jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenai UU Kesehatan," jelas Eko.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengungkap maraknya penyalahgunaan etomidate. Dia menegaskan Polri telah gencar memberantas penggunaan zat etomidate dengan media vape.
Hal itu dikatakan Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto Rabu (29/10/2025).
Dalam pengungkapan terbaru, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah rumah yang dijadikan laboratorium vape etomidate jaringan Malaysia-Indonesia di Kota Medan, Sumatera Utara.
(ond/ygs)
















































