Komisi VII DPR Harap Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Bawah 13%

4 hours ago 10

Jakarta -

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan kenaikan harga tiket pesawat hingga 13 persen. Saleh meminta agar kebijakan tersebut tak makin membebani masyarakat.

Saleh mengakui saat ini dunia penerbangan nasional tengah menghadapi tantangan berat, terutama akibat kenaikan harga avtur yang dipengaruhi oleh kondisi global. Menurut dia, bahkan sebelum konflik di Timur Tengah memanas, harga tiket pesawat sudah mengalami kenaikan.

"Kenaikan itu sudah terjadi. Masyarakat sudah merasakan. Yang namanya bisnis, ikut aturan pasar. Harga tiket disesuaikan dengan supply and demand," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh menuturkan, harga tiket memang boleh naik hingga 13 persen. Tujuannya, menurut dia, agar maskapai mampu mengimbangi kenaikan harga avtur.

"Tetapi, apakah kebolehan menaikkan sampai batas 13 persen ini akan dipatuhi? Atau malah justru, akan ada kenaikan lebih dari angka tersebut," katanya.

"Kalau menyesuaikan harga pasar, bisa jadi kenaikan 13 persen itu kurang. Apalagi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan konflik di Timur Tengah mereda. Bahkan ada kecenderungan semakin memanas," sambungnya.

Di sisi lain, dia memahami masyarakat tidak ingin ada kenaikan harga tiket. Bahkan, kata dia, muncul harapan agar pemerintah memberikan subsidi avtur seperti subsidi energi di sektor lain.

"Di sinilah masalahnya. Pemerintah pasti tidak sanggup memberi subsidi bagi semua. Terutama dunia penerbangan yang dinilai sebagai alat transportasi orang mampu," ujarnya.

"Kalaupun pemerintah mau menaikkan harga tiket, diharapkan ada perhitungan lebih detail. Kalau masih bisa di bawah 13 persen, tentu itu lebih baik. Dan kalau ada kenaikan, harus dipastikan tidak melebihi batas yang ditetapkan," lanjut dia.

Sebelumnya, dilansir detikFinance, pemerintah memperbolehkan harga tiket pesawat domestik naik 9-13%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah langkah yang dilakukan agar menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tersebut di rentang tersebut.

Airlangga mengatakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.

"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9–13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4).

(amw/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |