Alasan Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Dkk

3 hours ago 10
Jakarta -

Jaksa resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan para terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Kasasi diajukan karena jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Dapot mengatakan memori kasasi vonis bebas Delpedro dkk telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan kasasi vonis bebas Delpedro dkk ini diajukan jaksa pada Senin (16/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 kami telah menyatakan kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk dan telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026," ucapnya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dasar hukum pengajuan kasasi tersebut. Anang mengatakan putusan bebas Delpedro dkk tetap mengacu pada KUHAP lama sehingga bisa dilakukan upaya hukum kasasi.

"Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang.

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," tambah Anang.

Delpedro dkk Divonis Bebas

Sebelumnya, Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar divonis bebas di kasus dugaan penghasutan. Hakim membebaskan Delpedro dkk dari semua dakwaan jaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan, Jumat (6/3).

"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

Hakim memerintahkan pemulihan hak Delpedro dkk dalam kemampuan harkat dan martabatnya. Hakim memerintahkan Delpedro dkk dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan.

"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |