Polda Metro Ungkap 4 Kasus Narkoba Menonjol: Puluhan Kilo Sabu-Ganja Disita

3 hours ago 23

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus menonjol terkait narkoba selama tiga bulan. Kasus tersebut tercatat selama Oktober hingga Desember 2025.

"Yang pertama adalah pengungkapan ganja seberat 14,6 kg (kilogram) oleh Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang diamankan pada tanggal 7 Desember 2025 di TKP (tempat kejadian perkara) Jalan Kintamani, Bekasi Timur, Kota Bekasi," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dedy Anung, Senin (22/12/2025).

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial FD (61) ditangkap dan satu pria berinisial L masuk daftar pencarian orang (DPO). Modus operandinya dengan menyamarkan ganja ke dalam bungkus kardus mi instan dan disimpan dalam kompartemen pintu mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuan tersangka, tersangka adalah kurir yang disuruh oleh L yang saat ini menjadi DPO dengan iming-iming upah sebesar Rp 10 juta setiap pengiriman," bebernya.

Kasus menonjol kedua ialah pengungkapan 20,1 kg sabu oleh Polsek Kalideres dengan jaringan Pekanbaru. Seorang pria berinisial M dan wanita berinisial R ditangkap pada 21 November 2025 di sebuah kamar kos di Tambora, Jakarta Barat.

"Dari para tersangka, didapatkan 20,1 kg sabu dengan alat isap, di mana modus operandinya adalah menyimpan barang bukti narkoba di dalam kos-kosan yang dijadikan tempat penyimpanan dan menyamarkan di dalam bungkus seperti teh," sebutnya.

Kasus menonjol ketiga adalah pengungkapan 17.500 butir pil ekstasi jaringan Malaysia. Polisi menangkap tersangka pada 30 Oktober 2025 di Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Dari pengungkapan tersebut diamankan tersangka inisial HR. Dengan peran sebagai kurir atau perantara, kemudian dengan DPO inisial MRF. Dengan total barang bukti yang diamankan 17.500 butir ekstasi, 13,2 gram ganja, dan 0,81 gram sabu," imbuhnya.

Selanjutnya, kasus menonjol keempat yaitu pengungkapan 16,29 kg ganja di Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada 29 Oktober 2025. Dua tersangka yang ditangkap adalah AR dan A, yang berperan menjadi kurir dan menjaga kontrakan.

"Total barang bukti yang diamankan ada 16,29 kg ganja, dengan modus operandi menyimpan atau mengontrak untuk menyimpan sebagai gudang penyimpanan barang bukti atau gudang penyimpanan narkoba dan dilakban warna cokelat," pungkasnya.

(rdh/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |