Jakarta -
KPK menetapkan dua tersangka baru di kasus kuota haji, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). KPK mengungkap peran keduanya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan menemukan adanya peran aktif dari kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. KPK juga menyebut adanya dugaan pemberian sejumlah uang ke pejabat negara.
"Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Mashyur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50%," ujar Asep, dalam jumpa pers, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan Ismai dan Asrul bersama pihak Kemenag pada saat itu mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Sehingga mendapatkan kuota haji khusus tambahan.
"Termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)" ujar Asep.
Tersangka Ismail juga diduga memberikan sejumlah uang ke Ishfah Abidal Aziz selaku mantan Stafsus dari Yaqut. Uang diberikan kepada Ishfah senilai USD 30 ribu dan kepada Hilman Latief, selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," ujar Asep.
Sementara itu, tersangka Asrul diduga memberikan uang ke eks Stafsus Yaqut USD 406 ribu. Atas pemerian itu, penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul juga mendapat untung tidak sah pada 2024 sebesar Rp 40,8 miliar.
"Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar USD 406 ribu," kata Asep.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," sambungnya.
(idn/idn)
















































