KPK telah melimpahkan berkas perkara milik tiga pejabat Ditjen Bea Cukai tersangka kasus korupsi importasi. Ketiganya pun akan segera disidang.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Penuntut Umum yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
"Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Budi mengatakan, dengan dilimpahkannya ketiga tersangka tersebut, maka saat ini tersisa satu orang tersangka yang masih menjalani penyidikan dalam kasus ini yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
"Sehingga dalam perkara di Bea dan Cukai ini yang masih berprogres di penyidikan untuk tersangka BBP, ya," imbuh dia.
"Kemudian untuk tersangka yang dari sisi pemberi, PT BR, itu sudah berjalan di persidangan," pungkasnya.
Tersangka Swasta Pihak Pemberi Segera Dituntut
Sebanyak tiga terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai telah diperiksa sebagai terdakwa. Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk para terdakwa pada sidang 22 Juni 2026.
Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
"Sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(kuf/maa)

















































