Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Edaran ini mengatur penerapan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ASN Jakarta setiap hari Jumat.
Mengutip dari surat edaran tersebut, berikut aturan lengkap WFH ASN Jakarta.
1. Kepala Perangkat Daerah/Biro agar menerapkan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah/tempat tinggal yang menjadi domisili (work from home/WFH) setiap hari Jumat;
b. Proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja;
c. Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
2) memiliki masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
d. Pegawai ASN yang melaksanakan WFH wajib mematuhi pedoman perilaku (code of conduct) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Gubernur ini;
e. Pegawai ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/sebanyak 2 (dua) kali dengan jadwal sebagai berikut:
- Pagi: Pukul 06.00 s.d. 08.00
- Sore: Pukul 16.00 s.d. 18.00
g. Para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung memverifikasi laporan kehadiran/presensi pegawai ASN yang melaksanakan WFH sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. Pegawai ASN yang mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) beban kerja dan telah melakukan perekaman presensi sebagaimana dimaksud dalam huruf f diberikan capaian akumulasi sebesar 8,5 (delapan koma lima) jam per hari kerja efektif;
i. Pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan capaian kinerja harian melalui media pelaporan yang disediakan oleh perangkat daerah/biro masing-masing sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
2. Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah memastikan capaian kinerja yang telah ditargetkan dan penyelenggaraan tugas pemerintahan dapat berjalan secara optimal, efisien, dan efektif.
3. Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan WFH melalui upaya sebagai berikut:
a. penetapan dan pemantauan output kinerja harian oleh atasan langsung;
b. penyelenggaraan rapat evaluasi progres rencana aksi bulanan pada setiap unit kerja terkecil (seksi/subbidang/subkelompok/unit kerja lainnya) sebagai bahan dialog kinerja dalam modul manajemen kinerja; dan
c. pembatasan mobilitas pegawai ASN yang melaksanakan WFH dengan pemantauan lokasi presensi pada sistem e-absensi.
4. Pelaksanaan WFH dikecualikan bagi unit kerja yang menyelenggarakan:
a. layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan;
b. layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
c. layanan pendapatan daerah seperti unit pelayanan pemungutan pajak daerah, samsat, dan lainnya;
d. layanan kebersihan dan persampahan;
e. layanan perizinan;
f. layanan kependudukan;
g. layanan kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya;
h. layanan pendidikan; dan
i. layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat.
5. Selain unit kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4, pelaksanaan WFH dikecualikan bagi seluruh pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator/ketua kelompok, camat dan lurah.
6. Kepala Perangkat Daerah/Biro melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur ini kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah pada tautan https://bit.ly/Laporan WFHTahun2026 paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.
7. Pelaksanaan WFH sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur ini akan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. PEDOMAN PERILAKU (CODE OF CONDUCT) PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SELAMA MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASAN DARI RUMAH/TEMPAT TINGGAL (WORK FROM HOME)
1. Kewajiban pegawai:
a. melaksanakan pekerjaan selama jam kerja, yaitu mulai pukul 07.30 s.d. 16.30;
b. merespons setiap penugasan dan permintaan bantuan atau informasi dari atasan maupun rekan kerja sepanjang untuk tugas kedinasan;
c. menggunakan pakaian yang rapi dan sopan selama pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH);
d. menghadiri rapat yang diselenggarakan secara virtual dengan ketentuan:
1) kamera selalu dalam kondisi aktif (on) selama rapat berlangsung;
2) tidak melakukan kegiatan/aktivitas lain;
3) mengisi daftar hadir; dan
4) melaporkan hasil pembahasan rapat kepada atasan langsung.
e. memastikan lingkungan tempat bekerja dalam keadaan kondusif untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/WFH;
f. menjaga kerahasiaan negara, jabatan, dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mematuhi ketentuan disiplin pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku; dan
i. mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.
2. Larangan pegawai:
a. melakukan kegiatan/aktivitas lain atau bepergian selain untuk keperluan dinas selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/WFH;
b. menyebarluaskan hasil pembahasan rapat yang dilaksanakan secara virtual selain untuk keperluan laporan kepada atasan langsung dan kebutuhan koordinasi antar-unit kerja; dan
c. mematikan saluran komunikasi selama jam kerja berlangsung.
Lampiran Surat Edaran WFH ASN Jakarta
Berikut ini lampiran Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026 tentang WFH ASN Jakarta.
(kny/imk)


















































