KPK Panggil Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Bupati Fadia

4 hours ago 10

Jakarta -

KPK terus mengusut perkara korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Hari ini, KPK memanggil saksi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Setda Pekalongan Zainuri untuk diperiksa.

"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Budi mengatakan Zainuri diperiksa bersama enam saksi lain yang merupakan ASN Pemkab Pekalongan. Budi menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini 6 saksi lainnya yang dipanggil KPK:
1. Murdiarso, ASN Pemkab Pekalongan
2. Setiawan Dwi Antoro, ASN Pemkab Pekalongan
3. Edy Prabowo, ASN Pemkab Pekalongan
4. Supriyadi, ASN Pemkab Pekalongan
5. Argo Yudho Ismoyo, ASN Pemkab Pekalongan
6. Ajid Suryo Pratondo, ASN Pemkab Pekalongan

Adapun KPK telah menyita mobil dalam kasus ini dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Dalam kasus ini, KPK menyebutkan, anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan keluarga Fadia memperoleh Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut ini perinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

KPK menyatakan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(kuf/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |