Dittipidsiber Bareskrim Polri membahas penanganan kejahatan siber di era penggunaan akal imitasi (artificial intelligence/AI). Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap sejumlah strategi dalam mengungkap kejahatan siber.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andrian Pramudianto mengungkap sejumlah metode kepolisian dalam menangani kasus kejahatan siber (cyber crime). Hal ini disampaikan dalam dialog publik 'Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence' yang digelar Divisi Humas Polri.
"Ini strategi kami dalam penanganan tindak pidana siber. Yang pertama kalau kita adalah follow the people, yaitu pelakunya, menggunakan metode tertentu. Lalu follow the machine, atau sarana prasananya. Kita ada lab kebetulan di Subdit 3 Dittipidsiber Forensik, hanya satu-satunya yang diakui oleh Kominfo," ujar Kombes Andrian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrian juga menjelaskan pihaknya mengikuti material dan teknologi yang digunakan pelaku. Dittipidsiber Bareskrim juga terus mengikuti perkembangan teknologi dalam menangani kejahatan siber.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andrian Pramudianto mengungkap sejumlah metode kepolisian dalam menangani kasus kejahatan siber (cyber crime). (Adhfar AS/detikcom)
"Lalu follow the material. Material ini adalah seperti kita ketahui para pelaku ini cepat sekali bergeraknya. Hari ini ditransfer, mungkin dalam jangka waktu 1–2 menit sudah berubah jadi kripto," katanya.
Bareskrim juga berkolaborasi dengan lembaga lain dalam mengungkap kasus cyber crime, salah satu bekerja sama dengan The Federal Bureau of Investigation (FBI), badan investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).
"Lalu yang terakhir ini mungkin follow the technology. Penyidik yang ada di Dittipidsiber terutama, kita semua terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi yang ada, bahkan kita bekerja sama dengan FBI, AFP, dan lain-lain," sambungnya.
Andrian kemudian mengungkit kasus manipulasi video dan audio (deepfake) yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan eks Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang sempat terjadi pada 2025. Andrian menjelaskan pihaknya dapat menangkap pelaku dengan metode tersebut.
Konferensi pers Bareskrim Polri soal pelaku deepfake Presiden Prabowo yang ditangkap di Lampung beberapa waktu lalu. (Wasti Samaria/detikcom)
"Jadi bulan Januari 2025 tahun lalu, kita mengungkap adanya deepfake mengatasnamakan pejabat negara, dalam hal ini adalah waktu itu mantan Menteri Keuangan ya Bu Sri Mulyani. Jadi mengatasnamakan pemerintah menawarkan bantuan ya, bantuan untuk menjaring korban dengan mencatut nama pejabat negara yaitu Bu Sri Mulyani dan Presiden kita Bapak Prabowo Subianto," katanya.
"Alhamdulillah dalam waktu cepat kita dapat mengungkap perkara ini dan sudah sekarang sudah diputus oleh pengadilan," katanya.
Andrian kemudian menjelaskan bagaimana mengungkap konten deepfake. Hal tersebut bisa dilihat dari bayangan dalam deepfake tersebut hingga penggunaan alat pendeteksi AI.
"Untuk mengenali konten deepfake, yaitu adalah yang pertama, anomali pada wajah dan ekspresi. Terus adanya cahaya bayangan dan kualitas visual. Distorsi anatomi benda mati. Dan terakhir indikator audio. Tadi mungkin sudah disampaikan tools apa yang digunakan, dapat digunakan untuk mengenali itu adalah AI atau bukan," katanya.
(jbr/jbr)


















































