Komdigi Ajukan 2 Rancangan Perpres Tentang AI, Target Segera Terbit

3 hours ago 10
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap isi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Komdigi menyebutkan ada dua rancangan perpres yang sudah disiapkan.

"Komdigi pada tahun ini, di 2026, sudah menyelesaikan rancangan peraturan presiden yang tadi saya sebutkan. Ada dua rancangan peraturan presiden, yang pertama tentang peta jalan dan yang kedua tentang etika. Dan ditargetkan kedua rancangan Peraturan Presiden ini akan segera diterbitkan karena sudah pengajuan dari Menteri kami kepada Bapak Presiden," ujar Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan AI Komdigi, Irma Handayani, dalam dialog publik 'Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Irma menjelaskan isi rancangan Perpres tentang peta jalan penggunaan AI. Menurut dia, peta jalan tersebut akan membuat penggunaan AI lebih strategis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peta jalan ini adalah dokumen yang akan memberikan arah dan panduan untuk pembangunan strategis ekosistem dalam kecerdasan artifisial. Jadi ekosistem kecerdasan artifisial ini tidak hanya etika dan regulasi, tapi di sana kita dorong juga dari sisi infrastrukturnya, kemudian talentanya, risetnya, dan pembiayaannya seperti apa," katanya.

Menurut Irma, AI dapat meningkatkan kedaulatan teknologi dari sebuah negara. AI juga disebutnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Kemudian kita ingin meningkatkan kedaulatan ekonomi dan teknologi, kemudian mendukung pertumbuhan ekonomi. Yang tadi disampaikan ternyata hasil riset beberapa analis, kecerdasan artifisial ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Irma menjelaskan rancangan perpres tentang etika penggunaan AI. Pemerintah berharap dapat menjaga penggunaan AI lebih bermanfaat.

"Kalau etika kita ingin menjaga, memberikan rambu-rambu dalam pengembangan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan. Jadi benar-benar etika ini kita ingin dari seluruh siklus dalam kecerdasan artifisial itu," katanya.

Irma kemudian menjelaskan pihak yang akan dipandu dengan adanya perpres ini. Dia menyebut para pengguna, pengembang, hingga penyedia data AI akan diatur dalam perpres ini.

"Di sini kita membagi ada pengguna, kemudian ada pelaku sektor, dan kementerian/lembaga. Pelaku sektor sendiri itu terdiri dari mulai dari penyedia datanya, kemudian pengembangnya, kemudian yang penyelenggara kecerdasan artifisialnya, dan penyedia sistemnya," katanya.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan terkait penggunaan AI. Aturan tersebut juga akan mengatur penggunaan AI di media massa di tengah disrupsi informasi.

"Perpres ini menunggu di Kemenkum (Kementerian Hukum). Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditandatangani sehingga menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk menurunkannya dalam permen (peraturan menteri) guna mengatur AI," kata Meutya dalam sambutan di Konvensi Nasional Media Massa pada Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2).

(haf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |