Tentang Revisi Tatib DPR, Pejabat Bisa Dievaluasi di Tengah Jalan

5 hours ago 4
Jakarta -

Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR sepakat direvisi. Revisi berupa tambahan pasal 228A terkait kewenangan DPR RI untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pihaknya melalui rapat paripurna.

Mulanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mempersilakan pimpinan Badan Legislasi untuk menyampaikan laporannya.

"Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan menyatakan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di ruang paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sturman menyatakan ada penambahan substansi di antara Pasal 228 dan 229, yakni Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI. Berikut ini bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 228A
(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Adies meminta persetujuan dari anggota Dewan. Mereka menyetujui adanya perubahan di Tatib DPR itu.

"Setuju," jawab anggota Dewan disertai ketukan palu oleh pimpinan tanda persetujuan.

Dasco: Revisi Tatib Perkuat Fungsi Pengawasan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan isi perubahan dalam revisi aturan Tata Tertib DPR yang baru disahkan dalam rapat paripurna. Dasco mengatakan aturan itu memperkuat fungsi pengawasan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap calon yang telah di-fit and proper test dan ditetapkan di DPR.

"Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum, justru begitu," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Dasco kemudian mencontohkan, pihaknya bisa mengevaluasi petinggi lembaga yang merupakan hasil fit and proper test DPR jika kondisinya sudah tidak prima. DPR, kata dia, perlu menggelar fit and proper test kembali untuk memilih calon pengganti orang tersebut.

"Yang kita lihat misalnya ada satu lembaga, yang pensiun, misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan. Nah ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," kata Dasco.

"Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," lanjutnya.

Ketua Baleg: Evaluasi Termasuk Rekomendasi Pemberhentian Jabatan

Wakil Ketua DPR Dasco Foto: Wakil Ketua DPR Dasco (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan revisi Tata Tertib (Tatib) DPRRI terkait kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang melalui proses di paripurna sudah ditetapkan sebagai peraturan. Bob Hasan mengatakan kemungkinan evaluasi yang dilakukan termasuk memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan yang dianggap bertentangan dengan aturan.

Namun, ia menegaskan untuk aturan pergantian dan semacamnya mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing institusi. Semisal kasus calon hakim Mahkamah Agung (MA), yang melakukan fit and proper test. DPR RI dalam hal ini bisa mengembalikan usulkan calon Hakim ke Komisi Yudisial (KY) namun hasil akhir tetap ada di mekanisme institusi masing-masing.

"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang. Mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang ya kan. Misalkan Hakim Mahkamah Agung itu," kata Bob Hasan.

"Iya seperti itu (evaluasi hakim MA-MK), nah itu kan kewenangannya KY, seperti itu. Ya sama seperti waktu hasil fit and proper test direkomendasikan ke KY. Kan begitu, demikian pula evaluasinya juga mengarah seperti itu," tambahnya.

Ia menyebut untuk regulasi terkait evaluasi itu masih perlu didiskusikan. Bob Hasan membenarkan jika DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian ke pejabat tertentu.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa institusi yang melakukan fit and proper test di DPR seperti Panglima TNI, Kapolri, calon pimpinan KPK, hingga Hakim Agung. Berdasarkan keputusan ini, artinya pimpinan lembaga itu bisa dievaluasi oleh DPR ke depannya.

(aud/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |