Jakarta -
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi resmi terkait tata cara pengambilan foto saat perekaman e-KTP. Ini tertuang dalam surat bernomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2024.
Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan hasil foto wajah di e-KTP lebih optimal dan meminimalisir terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan pemohon.
Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Pengambilan Foto KTP
Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, ada instruksi pengambilan foto saat perekaman biometrik e-KTP. Hal ini juga bertujuan agar pemohon mendapatkan foto KTP dengan hasil terbaik.
Berikut ini tata cara pengambilan foto KTP sesuai instruksi dari Ditjen Dukcapil.
- Operator perekaman e-KTP kini wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yaitu sidik jari, dan iris mata.
- Jika penduduk/pemohon belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya.
- Dalam hal perekaman e-KTP bagi pemula, seperti pelajar yang proses perekamannya sering dilakukan secara jemput bola di sekolah-sekolah, pihak sekolah diimbau untuk mengingatkan siswa agar membawa pakaian ganti sebelum kegiatan berlangsung. Ini bertujuan agar siswa yang akan difoto dalam keadaan rapi.
- Setiap Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota diinstruksian untuk menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana untuk digunakan oleh penduduk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat.
Setiap langkah tersebut ditujukan agar hasil akhir dari e-KTP tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup.
Ilustrasi foto KTP saat perekaman e-KTP (Foto: Pradita Utama)
Perbedaan Warna Latar Foto KTP
Menurut Dukcapil Kemendagri, warna latar foto di KTP dibedakan berdasarkan tahun kelahirannya. Ini ulasannya.
- Foto KTP latar biru: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun genap, misalnya di tahun 1988, 1990, 2000, 2002, dan lainnya.
- Foto KTP latar merah: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun ganjil, misalnya di tahun 1987, 1991, 2001, 2003, dan lainnya.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu