Tangkap Buron AS, Imigrasi Tegaskan Komitmen Jerat WNA Bermasalah

4 weeks ago 31

Jakarta -

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil menangkap TJC, warga negara (WN) Amerika Serikat yang menjadi buron US Marshals. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Saffar Muhammad Godam, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum terkait warga negara asing (WNA) yang bermasalah.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkomitmen dan konsisten dalam menegakkan hukum keimigrasian, yang terkait dengan WNA yang bermasalah, terutama bermasalah dengan hukum dan kejahatan internasional," kata Godam dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

Godam mengatakan pihaknya akan terus konsisten dalam menegakkan hukum keimigrasian. Dia mengatakan Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka optimalisasi pengawasan orang asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Godam, cara itu diharapkan mampu meminimalkan pelaku kejahatan internasional berada di Indonesia. "Kita akan terus meningkatkan kerja sama atau joint investigation dengan stakeholder terkait," tegas dia.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC yang jadi buron US Marshals. TJC menjadi buron dalam kasus eksploitasi seks anak di bawah umur dan pornografi anak.

"Yang bersangkutan diketahui buron atau DPO dari US Marshals atas beberapa kejahatan yang meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak," kata Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Happy Reza Dipayuda.

"Yang bersangkutan punya enam active arrest warrant. Kami hanya bisa menyampaikan ada enam active arrest warrant dari yang bersangkutan, yaitu terkait eksploitasi seksual anak, kepemilikan pornografi. Jadi mungkin itu sejauh yang bisa kami sampaikan," ujarnya.

(aud/aud)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |