Tambah Lagi Negara 'Request' Transfer Narapidana dari Indonesia

2 weeks ago 7
Jakarta -

Pemerintah Indonesia kembali memperoleh permintaan pemindahan narapidana ke negara asalnya. Permintaan ini, datang dari Prancis untuk terpidana mati dalam kasus psikotropika, Serge Atlaoui.

Dubes Prancis Fabian Penone pun bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024), untuk membahas hal ini.

"Tentang permintaan dari seorang narapidana warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Serge. Yang disampaikan kepada pemerintah Prancis bahwa yang bersangkutan dipidana mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kasus psikotropika," kata Yusril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan Presiden telah menolak permohonan grasi yang diajukan Atlaoui. Yusril juga menuturkan saat ini Atlaoui dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengalami sakit kanker.

Menko Yusril bertemu Dubes Prancis bahas permintaan pemindahan terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui. (Devi/detikcom)Foto: Menko Yusril bertemu Dubes Prancis bahas permintaan pemindahan terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui. (Devi/detikcom)

Karena kondisi tersebut, Serge melalui Pemerintah Prancis meminta menjalani hukuman di negara asalnya. Yusril mengatakan hal itu merupakan permohonan pribadi dari Atlaoui.

"Dan kondisi sakitnya memang agak serius dan karena itu yang bersangkutan melalui kepada Pemerintah Prancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Prancis. Jadi belum merupakan satu permohonan atau permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah Prancis tapi diajukan oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Yusril menyampaikan pemerintah telah menerima surat dari Menteri Kehakiman Prancis terkait pemindahan narapidana. Namun pemerintah masih perlu melakukan diskusi mendalam dengan pemerintah Prancis mengenai hal ini.

Pada kesempatan yang sama, Fabian Penone mengatakan masih mencari cara untuk mengembalikan Atlaoui ke Prancis. Dia mengatakan permintaan Atlaoui ini masih diusahakan dengan menyiapkan perjanjian hukum.

"Di tengah-tengah perbicaraan kami, kami juga berbicara tentang situasi yang dialami oleh Serge Atlaoui dan cara bagaimana kami agar dapat mengembalikannya. Ini kami masih berusaha dan kami yakin dengan persiapan perjanjian hukum yang akan dilakukan dapat terselesaikan dan ini terus berjalan," ucapnya.

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso (kiri) menyapa wartawan setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Terpidana Mary Jane berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk menjalani pemindahan ke negara asalnya atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/app/tom. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Permintaan dari Serge Atlaoui ini terjadi beberapa hari setelah Pemerintah Indonesia memutuskan memulangkan Mary Jane Veloso, narapidana kasus narkoba, ke negara asalnya, Filipina pada Selasa (17/12) malam. Mary Jane akan melanjutkan pidananya di Filipina.

"Saya bisa lebih dekat dengan keluarga terutama anak anak saya yang ada di Filipina. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih," ucapnya.

Mary Jane diketahui telah menjalani hukuman penahanan di Indonesia dari tahun 2010. Ia kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin di dalam kopernya ke Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa perbedaan masalah pemindahan Mary Jane dan Serge Atlaoui? Yusril menjelaskan pemindahan Mary Jane resmi dilayangkan Menteri Kehakiman Filipina, sementara permintaan pemindahan Atlaoui adalah permintaan langsung Atlaoui melalui pemerintah Prancis. Karena bukan permintaan pemerintah Prancis, sehingga pemerintah Indonesia tidak memberi respons resmi.

"Prancis baru di tahap awal belum ada permintaan dari pemerintah Prancis secara resmi hanya meneruskan permintaan dari Sergei sendiri kepada pemerintah Indonesia dan tentu kalau permintaan itu dari yang bersangkutan kita tidak bisa meresponsnya," ucapnya.

Dia menjelaskan permintaan pemindahan Serge harus diajukan oleh pemerintah Prancis sendiri terkait pemindahan narapidana. Yusril mengatakan Indonesia dan Prancis juga tidak punya Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Prancis.

"Karena itu diutamakan tadi untuk membicarakan perjanjian MLA dan ya kita belum tahu sikap dari pemerintah Prancis terhadap permohonan pribadi yang dikemukakan oleh Serge dan disampaikan kepada pemerintah kita. Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina jadi masih di tahap awal," ujarnya.

Awal Mula Kasus Serge Atlaoui

Serge Atlaoui (kemeja putih)-(dok. detikcom) Foto: Serge Atlaoui (kemeja putih)-(dok. detikcom)

Sebagai informasi, Atlaoui, yang merupakan tukang las, ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik narkoba rahasia di luar Jakarta. Dia merupakan 'ahli kimia' di lokasi tersebut.

Namun, ayah empat anak berusia 60 tahun itu terus mengaku tidak bersalah dan mengklaim dia sedang memasang mesin di tempat yang dia kira adalah pabrik akrilik. Awalnya, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati pada 2007.

Atlaoui selama ini ditahan di Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman mati. Dia kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia seharusnya dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya pada 2015. Tetapi, Atlaoui memperoleh penangguhan hukuman sementara.

Pemerintah Iran Surati RI Minta Pemindahan Narapidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Eva/detikcom)

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Iran telah mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia. Surat itu terkait pemindahan narapidana warga negara Iran di Indonesia.

"Kita juga menerima surat dari pemerintah Iran. Cukup banyak orang Iran yang dipidana di sini, lebih 50 dan belum kita bahas sama sekali," kata Yusril kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Yusril mengatakan sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini belum ada keputusan yang diambil pemerintah menyikapi surat dari Iran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah laporkan ke Presiden bahwa ada surat dari pemerintah Iran mengenai hal ini. Dan kami mengatakan kami belum bersikap apa-apa sedang kami pelajari case by case karena begitu banyak orangnya," jelasnya.

Dia mengatakan ada lebih dari 50 narapidana Iran di Indonesia. Yusril juga menyebut ada dua WNI sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran untuk kembali ke Indonesia.

"Lebih 50 dan kita hanya mendapat informasi ada 2 orang Indonesia dipidana di Iran dan sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran dan sudah kembali ke Indonesia," tuturnya.

"Jadi kita nggak punya narapidana di Iran. Tapi banyak kasus narapidana Iran yang ada di sini juga terkait dengan narkotika. Jadi belum kita bahas sama sekali," imbuhnya.

(isa/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |