Magetan -
Seorang pemilik warung sayuran menggugat pedagang sayur keliling bernama Marno ke Pengadilan Negeri Magetan. Pemilik warung bernama Bitner Sianturi mengeluhkan warungnya kurang laku karena keberadaan Marno.
Kasus ini bermula dari viralnya video Bitner memaki dan mengusir Marno yang berjualan sayur keliling menggunakan mobil pikap. Cekcok adu mulut itu berujung pada Bitner mengajukan gugatan resmi ke PN Kabupaten Magetan pada 15 Januari 2025.
"Saya menggugat si Mas Marno ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan dan hari ini sidang pertama," ujar Bitner saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJatim Rabu (5/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bitner, materi gugatan yakni perbuatan tidak menyenangkan yang dituduhkan kepada Marno. Namun Bitner menyangkal jika disebut ethek namun lebih ke toko keliling.
"Gugatan PMH Perbuatan melawan hukum. Perlu digaris bawahi itu bukan ethek tapi toko keliling," jelas Bitner.
Bitner menambahkan bahwa surat gugatan resmi masuk ke PN Kabupaten Magetan pada 15 Januari 2025. Sedangkan kejadian cekcok yang videonya viral pada 25 Januari 2025.
Sementara itu dalam sidang pertama atas gugatan Bitner itu ratusan anggota komunitas pedagang sayur keliling atau ethek Magetan mendatangi kantor PN Kabupaten Magetan. Mereka memberikan dukungan kepada Marno.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu