Jakarta -
Pernikahan campuran adalah kondisi di mana warga negara Indonesia (WNI) melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing (WNA). Menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia.
Berikut informasinya.
Apa itu Pernikahan Campuran?
Menurut Pasal 41 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, pernikahan campuran adalah pernikahan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan, salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernikahan dicatat pada KUA atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pernikahan Campuran
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, WNA yang akan menikah dengan WNI di dalam negeri (Indonesia), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;
- Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin (Catin) bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Melampirkan foto kopi akta kelahiran;
- Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
- Melampirkan foto kopi paspor; dan
- Melampirkan data kedua orang tua.
Simak ketentuan lainnya.
- Semua dokumen di atas yang berbahasa asing (kecuali dokumen berbahasa Melayu), harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Jika tidak ada kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di Indonesia, izin dapat diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan.
- Jika negara asal tidak memiliki aturan izin poligami, permohonan dapat diajukan ke pengadilan di Indonesia.
Warna Buku Nikah Terbaru
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, buku nikah cetakan terbaru digunakan secara efektif per bulan Oktober 2024.
Pada buku nikah dengan format baru, warna sampul/cover buku nikah suami dan istri sama, yaitu warna hijau. Hal ini berbeda dengan warna buku nikah lama, di mana warna cokelat untuk suami dan hijau untuk istri.
(kny/imk)