Jakarta -
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Total, ketiganya menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim pembebas Ronald Tannur itu di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar, ketiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur juga didakwa menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diterima dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Berikut rinciannya:
Gratifikasi Erintuah Damanik
Jaksa mengatakan Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Uang tersebut disimpan oleh Erintuah Damanik di rumah dan di apartemennya. Namun jaksa tak menjelaskan dari mana saja uang itu berasal.
"Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim," ujar jaksa.
Gratifikasi Heru Hanindyo
Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.
Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.
Gratifikasi Mangapul
Hakim Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Rinciannya uang senilai Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
"Terdakwa selama menjabat sebagai Hakim telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya yang disimpan di Apartemen Terdakwa Mangapul dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: