Siman Bahar Tak Penuhi Panggilan karena Cuci Darah, KPK Cari Second Opinion

1 day ago 4

Jakarta -

KPK mengatakan Direktur Utama PT Loco Montardo Siman Bahar (SB) tak memenuhi panggilan dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. KPK mengatakan Siman tidak hadir karena alasan kesehatan.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, saudara SB tidak hadir dikarenakan ada kondisi kesehatan, dalam hal ini cuci darah," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2025).

Tessa mengatakan penyidik tengah mempertimbangkan kondisi Siman. Nantinya akan ditentukan apakah Siman bisa dimintai keterangan atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik sedang merencanakan untuk mencari second opinion terhadap kondisi yang bersangkutan, sehingga nanti dapat ditentukan statusnya apakah bisa dilakukan pengambilan keterangan kepada yang bersangkutan atau tidak," tuturnya.


Sebelumnya, KPK memanggil Siman Bahar (SB). Siman disebut sebagai Direktur Utama PT Loco Montardo.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (3/2).

Adapun KPK telah menetapkan lagi Siman Bahar sebagai tersangka. Hal itu dilakukan usai Siman Bahar sempat menang dalam praperadilan.

"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya, yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/6/2023).


Status tersangka Siman Bahar sempat gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Berdasarkan amar putusan praperadilan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (4/11). Hakim menyatakan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.

Status tersangka Siman Bahar sempat gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Berdasarkan amar putusan praperadilan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (4/11). Hakim menyatakan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.

Namun KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini.

(ial/aik)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |