Jakarta -
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi menceritakan ritual larung pakaian untuk membuang sial. Cerita itu disampaikan Kusnadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto.
"Ada nggak saksi jelaskan, dalam Jawaban Termohon kemarin sampaikan ngelarung baju, ceritanya gimana sih?" tanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
"Ngelarung itu ritual Pak, biasa kalau itu kan saya itu sering ritual, ngelarung ini Pak. Pas ngelarung itu saya buang sial Pak," jawab Kusnadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusnadi mengatakan ritual melarung sudah biasa dia lakukan. Dia mengatakan ritual itu seperti ritual Melukat di Bali.
"Mundur tanggal 6 Juni, apa yang saksi lakukan? Melarung baju dalam apa?" tanya Ronny.
"Saya ingatnya melarung saja Pak tanggal 6 Juni, saya itu habis dari biasa Pak kalau di Bali itu kan namanya Melukat, Pak. Nah kalau habis Melukat saya itu harus buang baju, itu Pak," jawab Kusnadi.
Kusnadi juga mengaku tak pernah menenggelamkan ponsel. Dia mengatakan yang dia larungkan dalam ritual hanya pakaian.
"Jadi tak ada yang menenggelamkan HP?" tanya Ronny.
"Tidak ada Pak, kalau ditenggelamkan ya HP-nya kan tidak ada apa, itu kan HP-nya masih ada," jawab Kusnadi.
Selain itu, Kusnadi mengatakan dia dan Hasto tak pernah datang ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020. Dia mengatakan Hasto juga tak pernah bercerita tentang Harun Masiku.
"Saudara saksi coba ingat lagi tanggal 8 Januari 2020, Saudara saksi kan sudah mendampingi Pak Hasto sebagai ajudan ya?" tanya Ronny.
"Sudah," jawab Kusnadi.
"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" tanya Ronny.
"Tidak ada," jawab Kusnadi.
"Ada nggak perintah apapun cerita-cerita terkait dengan Harun Masiku?" tanya Ronny.
"Tidak pernah, ke saya bapak itu cerita-cerita nggak pernah," jawab Kusnadi.
Koordinator Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto juga mendalami keterangan Kusnadi soal duit Rp 400 juta. Kusnadi mengatakan duit itu dititipkan oleh Harun Masiku untuk diberikan ke Donny Tri Istiqomah.
Kusnadi mengaku saat itu tak tahu jika tas hitam yang dititipkan Harun berisi duit Rp 400 juta. Dia mengatakan tas ransel hitam itu dititipkan Harun saat di DPP PDIP.
"Tadi Saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa Pemohon dan Saudara terangkan itu berasal dari siapa?" tanya Iskandar.
"Harun Masiku tapi saya nggak tahu itu uang. Saya dititipannya itu barang," jawab Kusnadi.
"Dititipinnya dalam bentuk bungkusan?" tanya Iskandar.
"Tas," jawab Kusnadi.
Dalam sidang ini, pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dihadirkan dalam sidang Praperadilan. Ronny juga minta CCTV saat mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina yang mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari Rossa dibuka.
"Jadi, Yang Mulia, kami mohon untuk saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini, kalau perlu dibuka CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," kata Ronny.
"Nanti akan dipertimbangkan juga itu katakanlah diperlukan," timpal hakim tunggal Djuyamto.
Ditemui di sela skors sidang, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyebut kliennya tak berada di Kompleks PTIK pada 8 Januari 2020. Menurutnya, Kompleks PTIK bukan warung tegal yang bisa dimasuki sembarang orang.
"Jadi sekali lagi saya ingin meluruskan soal keberadaan Pak Hasto kan seolah-olah Pak Hasto itu tidak bisa ditangkap di PTIK karena dihalang-halangi, padahal beliau kan tidak ada di situ. Kedua kalau menurut hemat kami keberadaan orang masuk ke PTIK tanpa izin ini ya patut dipersoalkan memang, apa niat baiknya apa ada jiat buruknya?. Saya kira ini yang mesti juga harus jadi perhatian kita semua agar jangan sampai PTIK sebagai lembaga pendidikan akan menjadi bermsalah karena ada framing untuk pencitraan yang mereka tidak berhasil melakukan penyidikan," ujar Maqdir Ismail.
Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.
Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
Simak Video 'Saksi Hasto Mengaku Ditawari Rp 2 M Jelang Pemeriksaan KPK':
Saksikan Live DetikSore:
(mib/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu