Siasat Gregorius Ronald Tannur agar kasus kematian Dini Sera Afrianti tak berbuntut panjang terungkap di persidangan. Ronald Tannur disebut membelikan tiket pesawat hingga menawarkan uang damai.
Sebagai informasi, Dini Sera tewas setelah mengalami penganiayaan di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Oktober 2023 malam. Dini Sera disebut dilindas dengan mobil oleh Ronald Tannur. Ronald Tannur dan Dini Sera saat itu merupakan sepasang kekasih.
Setelah peristiwa terjadi, Ronald Tannur disebut menghubungi ibu Dini Sera yang tinggal di Sukabumi, Jawa Barat. Ronald pun membelikan tiket pesawat ke Surabaya, tapi dengan syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat keluarga korban datang, itu siapa yang bisa mendatangkan atau menghubungi pertama kali keluarga korban?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
"Menurut keterangan dari Detiah (teman Dini) memang ada komunikasi daripada tersangka GRT (Gregorius Ronald Tannur) itu menghubungi ibunya, yang kemudian memberikan biaya tiket untuk kedatangan di Surabaya, dengan catatan datang ke sana itu untuk tidak menemui siapapun. Itu informasi yang saya terima," jawab pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Al Farauq.
Hal itu disampaikan Dimas dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dimas mengatakan ibu Dini Sera pun berangkat ke Surabaya.
"Namun, pada saat mendapatkan informasi seperti itu, kami tim kuasa hukum langsung menjemput ibunya di Bandara Juanda pada saat itu," ujar Dimas.
Tawarkan Uang Damai Rp 800 Juta
Ronald Tannur saat ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
"Apakah ada kesepakatan kemudian dengan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) terkait dengan santunan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah ada kesepakatan," kata Dimas.
Dia mengatakan santunan yang ditawarkan pihak Ronald Tannur merupakan santunan bersyarat. Dia mengatakan Lisa meminta keluarga Dini menganggap kasus itu sebagai kecelakaan.
"Yang ditawarkan oleh Lisa Rachmat apa waktu itu, Pak?" tanya jaksa.
"Memang ada tawaran sejumlah uang yang itu pun sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan. Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan," jawab Angga.
Dimas mengaku memberi masukan kepada keluarga Dini agar tak menerima uang itu. Akhirnya, uang itu tidak diterima dan Ronald tetap diproses hukum.
"Ada syaratnya, santunan itu santunan yang bersyarat dan itu saya sampaikan kepada keluarga korban, juga saya edukasi keluarga korban, dan keluarga korban memutuskan untuk, ya tidak menerima jika ada syarat seperti itu. Akhirnya kan penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik, begitu, Pak," jawab Angga.
"Jadi singkat cerita perkara tersebut sampai ke pengadilan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Angga.
"Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?" tanya jaksa.
"Ya itu sekitar Rp 800 juta," jawab Angga.
Tawarkan Rp 2 M ke Pengacara Keluarga Dini Sera
Pengacara Dini Sera, Meigi Angga, saat menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Mulia/detikcom)
Meigi Angga Kuswantoro dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Meigi mengatakan awalnya ada tawaran Rp 800 juta dari pihak Ronald Tannur. Selain itu, ada tawaran Rp 2 miliar jika kasus tewasnya Dini Sera bisa diatur sesuai dengan keinginan kubu Ronald Tannur.
"Sepengetahuan Saudara ya karena Saudara memberikan keterangan pada poin 18, salah satu kalimatnya saya bacakan, 'Bahwa pada saat pertemuan tersebut Lisa Rachmat menawarkan kepada Dimas dan saya uang sejumlah Rp 800 juta, dengan syarat agar Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dalam hal ini Saudara Dimas tidak mempermasalahkan Pasal yang diterapkan kepada tersangka Gregorius Ronald Tannur. Dan ditawarkan juga uang senilai Rp 2 miliar apabila perkara tersebut sudah gol. Dalam artian diminta untuk mengikuti kepentingan Lisa Rachmat. Kemudian, akan tetapi tawaran tersebut ditolak'. Bisa Saudara jelaskan keterangan tersebut?" tanya jaksa usai membacakan BAP Meigi.
"Saya rasa itu sudah cukup jelas ya, artinya ada upaya-upaya untuk menghalangi kami dalam mengawal proses ini," jawab Meigi.
Meigi mengatakan tawaran itu disampaikan sebelum perkara Ronald Tannur sampai ke pengadilan. Dia mengatakan pihaknya dan keluarga Dini menolak tawaran tersebut.
"Itu pada saat itu pada saat proses kapan?" tanya jaksa.
"Itu kalau nggak salah ingat itu sebelum masuk ke persidangan," jawab Meigi.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur saat ditangkap untuk dieksekusi. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim saat itu menyatakan tak ada bukti Ronald Tannur melindas Dini Sera meski hasil visum menunjukkan ada luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
Jaksa melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi. Seiring waktu berjalan, terungkap kalau ada dugaan suap di balik vonis bebas itu.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur sebagai tersangka suap. Ketiganya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Mereka telah didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera. Selain itu, tiga hakim tersebut didakwa menerima gratifikasi dengan jumlah berbeda-beda.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.
Mahkamah Agung juga telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas vonis Ronald Tannur. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Simak Video 'Eks Ketua PN Surabaya Dapat SGD 63.000 Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur':
Saksikan Live DetikPagi:
(haf/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu