Jakarta -
Pria di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial AF (31) membunuh anaknya berinisial AH (3) dan istri, YL (28), lalu bunuh diri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan (Aher) menilai ini tragedi kemanusiaan yang perlu ditangani serius oleh pemerintah.
"Ini adalah tragedi kemanusiaan yang membutuhkan tindakan segera dan menyeluruh dari semua pihak secara tegas dan sistematis. Otoritas terkait seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kepolisian harus lebih agresif dalam menindak pinjol ilegal yang sering kali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan praktik intimidasi," kata Heryawan melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2024).
Dia menekankan perlunya edukasi dan literasi ke masyarakat soal legalitas pinjol. Juga terkait risikonya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Edukasi masyarakat mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal juga harus diperkuat. Kasus ini menyoroti kurangnya literasi keuangan masyarakat," ujarnya.
"Pemerintah perlu menggandeng lembaga terkait untuk memberikan pelatihan dan edukasi mengenai pengelolaan keuangan dan bahaya utang yang tidak terkendali," sambung dia.
Aher menuturkan soal ekonomi kerap mempengaruhi kondisi mental seseorang. Dia berharap pemerintah memberikan layanan konseling yang mudah diakses warga yang sedang mengalami permasalahan ekonomi yang berat.
"Masalah ekonomi sering kali memengaruhi kondisi mental seseorang. Pemerintah perlu meningkatkan layanan konseling psikologis yang mudah diakses masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang menghadapi tekanan ekonomi berat," tutur dia.
Aher mengatakan perlu ada reformasi terhadap regulasi pinjol. Regulasi harus dibuat melindungi masyarakat selaku konsumen dari cara penagihan yang dirasa tak manusiawi.
"Regulasi terhadap operasional fintech lending, khususnya di sektor pinjol, perlu diperketat. Pemerintah dan DPR harus segera mempercepat pengesahan undang-undang yang melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi. Pendekatan humanis dalam penyelesaian masalah," tegas dia.
Di sisi lain, Heryawan juga meminta Komdigi menguatkan pengawasan terhadap platform digital pinjol. Serta melakukan optimalisasi penyelenggaraan sistem elektronik dan pemblokiran terhadap situs pinjol ilegal.
"Pertama-tama, penguatan sistem deteksi dini terhadap aplikasi pinjol ilegal menjadi sangat krusial. Sistem ini harus mampu mengidentifikasi dan melacak kemunculan aplikasi-aplikasi mencurigakan sebelum mereka menjangkau dan merugikan masyarakat luas. Setelah deteksi, langkah berikutnya adalah melakukan pemblokiran secara lebih agresif. Ini tidak hanya mencakup aplikasi pinjol ilegalnya saja, tetapi juga seluruh ekosistem pendukungnya, termasuk iklan-iklan yang beredar di berbagai platform digital," kata Heryawan.
"Pendekatan ini harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, mengingat pelaku pinjol ilegal seringkali mencari celah untuk kembali beroperasi dengan berbagai cara. Namun, upaya teknis saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan edukasi yang masif kepada masyarakat," imbuhnya.
Diketahui, jasad ketiga korban ditemukan pada Minggu (15/12/2024), pukul 11.00 WIB di rumah daerah Cirendeu. Korban YL dan AH ditemukan dalam kondisi terbaring kaku. Sementara korban AF ditemukan dalam kondisi tergantung di dapur. Saat ini, ketiganya sudah dimakamkan pada Senin (16/12/2024).
Kesimpulan itu didasarkan pada pemeriksaan terhadap para korban. Dari pemeriksaan, terdapat luka jeratan di leher kedua korban YL dan AH. Sementara itu, di leher AF juga terdapat jeratan usai dirinya nekat gantung diri.
(dek/aud)